PANTAU LAMPUNG– Polda Lampung mengeluarkan imbauan tegas kepada pasangan calon (Paslon) kepala daerah bahwa setiap kegiatan kampanye Pilkada 2024 wajib mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, menyampaikan bahwa imbauan ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan kampanye serentak di wilayah Lampung.
“Kegiatan kampanye, termasuk rapat umum, kampanye dialogis, dan rapat terbatas, harus memiliki STTP dari Polri minimal tujuh hari sebelum kegiatan tersebut dimulai,” ujar Umi dalam keterangan persnya pada Kamis, 26 September 2024.
Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2012 dan Perpol Nomor 5 Tahun 2024 mengenai Tata Cara Penerbitan STTP pada Kampanye Pilkada. Umi menjelaskan bahwa penerbitan STTP dilakukan sesuai dengan tingkat pemilihan masing-masing, seperti pemilihan bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota di Polres, sementara pemilihan gubernur-wakil gubernur ditangani oleh Polda Lampung.
Lebih lanjut, Umi mengingatkan agar kegiatan kampanye tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak memicu kericuhan yang berpotensi mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Kami menekankan pentingnya menjaga ketertiban umum dan kepentingan orang lain selama masa tahapan kampanye,” tegasnya. Umi juga menambahkan bahwa jika ditemukan kegiatan kampanye yang mengganggu keamanan, pihak kepolisian berkewajiban untuk menghentikan kegiatan tersebut.
“Kami mengimbau agar semua paslon, simpatisan, dan pendukung dapat bekerja sama menjaga pelaksanaan Pilkada yang damai, aman, dan nyaman,” tutup mantan Kapolres Metro tersebut.
Dengan penegasan ini, Polda Lampung berkomitmen untuk menciptakan suasana kondusif selama masa kampanye dan pemungutan suara mendatang.***