PANTAU LAMPUNG– Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu berhasil menggerebek sebuah rumah di Pekon Sukoharjo 3, Kecamatan Sukoharjo, pada Senin (16/9/2024). Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial EB alias Bakar yang diduga sebagai pengedar sabu. Dari tangan pelaku, ditemukan belasan paket sabu siap edar sebagai barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Andri Novrialdi, yang mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa EB merupakan residivis yang sebelumnya terlibat dalam kasus narkoba. “Pelaku sudah berstatus residivis dan kini kembali berurusan dengan hukum karena terlibat dalam peredaran sabu,” ujar Iptu Andri pada Kamis (19/9/2024).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka. Setelah menerima informasi, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Saat penggerebekan, polisi menemukan 13 paket sabu siap edar, sebuah ponsel, dan uang tunai Rp 250 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan narkoba.
“Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polres Pringsewu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Iptu Andri. EB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kasat Narkoba juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang berpartisipasi aktif dalam pengungkapan kasus ini. “Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Kerjasama ini diharapkan terus terjalin agar kita dapat bersama-sama memberantas peredaran narkoba di wilayah Pringsewu,” pungkasnya.***