PANTAU LAMPUNG- Tim opsnal Polsek Penengahan berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di Desa Pematang Pasir, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, pada Sabtu, 14 September 2024.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait dengan peredaran narkoba di daerah tersebut. Tim kepolisian berhasil mengamankan R alias Once (37), seorang warga Rejosari, Desa Pematang Pasir, Kecamatan Ketapang.
Kapolsek Penengahan, IPTU Dixko Romadi Alfansyah Subing, menjelaskan bahwa penangkapan ini terjadi setelah tim opsnal Polsek Penengahan menerima laporan dari warga saat melaksanakan patroli rutin. “Saat patroli, kami mendapat laporan adanya transaksi narkoba di rumah seorang warga. Kami segera melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Sekitar pukul 20.30 WIB, polisi melakukan penggerebekan di lokasi yang dilaporkan. Selain R alias Once, petugas juga menemukan satu orang lainnya, A. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan enam paket kecil sabu, empat paket sabu ukuran sedang, serta berbagai alat konsumsi narkoba, termasuk bong, korek api, dan timbangan digital.
Selain barang bukti narkoba, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 200.000 yang diduga hasil dari penjualan sabu, serta beberapa unit telepon seluler yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 jo 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan memiliki, menyimpan, atau mengedarkan narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku pengedar narkotika bisa mencapai 20 tahun penjara atau bahkan hukuman seumur hidup.
Kapolsek Penengahan menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini tidak berhenti pada penangkapan dua tersangka tersebut. Pihaknya berkomitmen untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut dan membongkar jaringan narkoba yang lebih luas, termasuk para pemasok dan pengedar lainnya yang terlibat.***