PANTAU LAMPUNG– Kepolisian Sektor (Polsek) Katibung berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sawit seberat 1.435 kilogram atau setara 1,4 ton di Desa Trans Tanjungan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan. Kedua pelaku, KN (28) dan R (42), tertangkap basah oleh warga saat mengangkut hasil curian pada Minggu pagi, 8 September 2024, sekitar pukul 05.30 WIB.
Kapolsek Katibung, AKP Rudi S, mengungkapkan bahwa aksi pencurian ini terjadi di kebun sawit milik Yorheza Rachmad Syahwidi di Dusun Tegal Rejo. “Pelaku dipergoki warga saat sedang memuat sawit curian ke dalam mobil L-300 hitam bernopol BE 9716 JF,” ujar AKP Rudi, Senin (9/9/2024).
Warga setempat, S (38) dan MY (44), curiga melihat mobil pelaku penuh dengan muatan sawit. Ketika dihentikan dan ditanya asal-usul muatan, para pelaku awalnya mengklaim bahwa sawit tersebut milik seseorang bernama Sandi. Namun, setelah ditekan lebih lanjut, mereka akhirnya mengakui bahwa sawit itu diambil dari kebun milik Yorheza.
Setelah melakukan pengecekan di lokasi, warga memastikan bahwa sawit tersebut memang berasal dari kebun korban. Anggota Polsek Katibung yang tiba di lokasi segera mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti, yaitu mobil L-300, alat panen berupa sabit (egrek), dan sawit curian seberat 1,4 ton.
Menurut AKP Rudi, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.444.000 dan telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. “Kedua pelaku sudah kami amankan di Polsek Katibung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa KN berasal dari Dusun Katibung Bendungan, Kecamatan Sidomulyo, sedangkan R berasal dari Karya Tani, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan. Keduanya kini dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.***