PANTAU LAMPUNG– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung telah memulai tahap penting dalam Pilgub Lampung dengan melakukan penelitian dokumen persyaratan pasangan calon kepala daerah. Ada dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang bersaing dalam pemilihan ini: Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela serta Arinal Djunaidi-Sutono.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan dan penelitian dokumen ini dimulai pada 27 Agustus 2024 dan akan berlangsung hingga 21 September 2024. “Kami akan memeriksa dan meneliti dokumen persyaratan calon sampai tanggal 4 September. Jika ada kekurangan atau ketidakakuratan dalam dokumen, kami akan memberikan kesempatan untuk perbaikan,” ungkap Erwan Bustami dalam konferensi pers di kantor KPU Lampung.
Erwan Bustami juga mengungkapkan bahwa pada 13-14 September 2024, KPU akan mengumumkan hasil penelitian dokumen dan membuka uji publik untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat mengenai syarat calon. “Pada 22 September, KPU Lampung akan mengadakan rapat pleno untuk menetapkan calon gubernur dan wakil gubernur. Satu hari setelahnya, pada 23 September, kami akan mengundian nomor urut dan mengumumkan nomor urut pasangan calon,” tambahnya.
Ketua KPU berharap seluruh tahapan Pilkada serentak 2024 di Provinsi Lampung dapat berjalan dengan baik dan lancar. “Kami berharap proses ini dapat berlangsung aman, damai, dan demokratis, sehingga Pilkada di Lampung dapat menjadi contoh yang baik dalam penyelenggaraan pemilihan umum,” tutupnya.