PANTAU LAMPUNG — Perludem menanggapi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pelaksanaan pilkada ulang untuk pasangan calon (paslon) yang kalah melawan kotak kosong. Titi Anggraini dari Perludem menyatakan bahwa tidak ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang secara spesifik mengatur mekanisme pilkada ulang dalam kasus ini.
Dalam cuitannya di akun X pada Minggu (1/9), Titi Anggraini menjelaskan, “Saya sudah mencari regulasi terkait, namun tidak menemukan PKPU yang mengatur tentang pilkada ulang pada tahun 2029 jika calon tunggal kalah melawan kotak kosong.”
Titi mengacu pada Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur bahwa pemilihan ulang dapat dilaksanakan pada tahun berikutnya. Menurutnya, keputusan KPU untuk menunda pilkada ulang hingga lima tahun mendatang dapat merugikan publik, yang berpotensi memperoleh kepemimpinan definitif lebih cepat jika pemilihan ulang dilaksanakan pada tahun berikutnya.
“Pertanyaannya, mengapa KPU memilih pilkada ulang pada lima tahun berikutnya, padahal ada ketentuan yang memungkinkan publik mendapatkan kepemimpinan definitif lebih cepat melalui pilkada ulang pada tahun berikutnya?” ujar Titi.
Sebelumnya, KPU menyatakan bahwa jika calon tunggal kalah melawan kotak kosong dan tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan terpilih (yaitu memperoleh suara sah lebih dari 50 persen), maka akan dilakukan pilkada ulang pada 2029. Selama periode 2024-2029, wilayah tersebut akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang dapat berganti-ganti sesuai kebijakan pemerintah.