PANTAU LAMPUNG — Polresta Bandar Lampung, yang berada di bawah naungan Polda Lampung, baru-baru ini mengungkap jaringan penjualan rokok ilegal tanpa cukai yang beroperasi di wilayah Bandar Lampung. Dalam operasi yang dilakukan, pihak kepolisian berhasil menyita sebanyak 660 slop rokok berbagai merek yang diduga tidak memiliki cukai resmi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat mengenai peredaran rokok tanpa cukai di area tersebut. Selain menyita barang bukti, polisi juga menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran rokok ilegal, yakni CA (37), SN (33), dan IS (30).
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, mengapresiasi kontribusi masyarakat dalam pengungkapan kasus ini. “Kami sangat menghargai informasi dari masyarakat yang membantu mengungkap jaringan ini. Tanpa dukungan mereka, pengungkapan ini mungkin tidak bisa dilakukan secepat ini,” ujar Kapolda dalam keterangan pers, Rabu, 28 Agustus 2024.
Kapolda Helmy menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk peredaran barang ilegal di Lampung, termasuk rokok tanpa cukai yang merugikan negara. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas peredaran barang ilegal, termasuk rokok tanpa cukai, yang berdampak pada pendapatan negara,” tambahnya.
Kapolda juga mengingatkan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran rokok ilegal. “Kami mengimbau semua pihak untuk tidak terlibat dalam penjualan rokok ilegal, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap perekonomian negara,” terangnya.
Lebih lanjut, Kapolda mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur oleh harga murah rokok ilegal. Selain merugikan negara, rokok tersebut juga tidak terjamin keamanannya untuk dikonsumsi. “Rokok tanpa cukai tidak hanya merugikan pendapatan negara tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan konsumen karena tidak melalui uji kualitas yang standar,” jelas Helmy.
Kapolda Lampung menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi dan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di seluruh wilayah Lampung. “Kami akan terus memantau dan menindak peredaran rokok ilegal. Jika masyarakat mengetahui adanya praktik jual beli rokok tanpa cukai, segera laporkan kepada pihak berwajib,” imbau Kapolda.
Dengan pengungkapan ini, Kepolisian Daerah Lampung berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya dan kerugian yang ditimbulkan oleh rokok ilegal serta berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasannya.***