PANTAU LAMPUNG– Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengonfirmasi bahwa draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) mengenai Pilkada 2024 telah bocor dan beredar luas sejak Sabtu, 24 Agustus 2024.
Anggota KPU, Idham Holik, mengungkapkan bahwa bocornya draf tersebut merujuk pada dua putusan penting dari Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Idham menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20% menjadi 7,5% berdasarkan perolehan suara dalam pemilihan legislatif sebelumnya. Sementara itu, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan syarat usia calon kepala daerah yang dihitung saat penetapan oleh KPU.
“Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 menjadi dasar hukum dalam menyusun Pasal 11 ayat (1) rancangan PKPU, yang mengatur empat klasifikasi ambang batas pencalonan, yaitu 10%, 8,5%, 7,5%, dan 6,5%,” kata Idham saat dikonfirmasi.
Dia juga menambahkan bahwa Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 digunakan sebagai acuan untuk menyusun Pasal 15 dalam draf, yang menetapkan usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon.
“Pertimbangan hukum dari Putusan MK Nomor 70 menjadi landasan dalam menyusun norma Pasal 15 dalam rancangan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” jelas Idham.
Rencananya, pada Senin, 26 Agustus 2024, Komisi II DPR akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 terkait dua putusan MK tersebut, yang mencakup pencalonan untuk Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota.