PANTAU LAMPUNG— Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Ditpermas) KPK RI melaksanakan sosialisasi program percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi di Provinsi Jawa Timur, Selasa (27/08/2024). Acara ini bertujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Pj Sekda Provinsi Jawa Timur, Bobby Soemiarsono, menjelaskan bahwa program ini melibatkan kerjasama antara berbagai elemen masyarakat dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN RB, dan Kementerian Keuangan. “Sebagai tahapan awal, kami memberikan pemahaman yang seragam tentang pelaksanaan observasi kepada Pemerintah Daerah yang terpilih berdasarkan usulan dari Kementerian dan Pemerintah Provinsi,” ujar Bobby saat acara di Surabaya.
Bobby juga mengungkapkan rasa bangga dan terima kasih kepada KPK yang memilih tiga daerah di Jawa Timur—Kota Surabaya, Kabupaten Jombang, dan Kota Blitar—untuk program percontohan ini. “Penunjukan ini akan memotivasi kami untuk terus berinovasi dan melakukan perbaikan menuju perubahan yang lebih baik,” kata Bobby. Ia juga menambahkan bahwa daerah lain yang belum terpilih akan diusulkan pada tahun depan.
Ariz Dedy Arham, perwakilan dari KPK, mengungkapkan keprihatinan atas penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang saat ini berada di skor 37, turun dari skor sebelumnya 40. “IPK penting karena korupsi dapat merusak pasar, proses demokrasi, dan menyebabkan elit politik terjerumus dalam praktik korupsi,” jelas Ariz.
Program Kabupaten/Kota Antikorupsi ini merupakan kelanjutan dari Program Percontohan Desa Antikorupsi yang telah mendapatkan respon positif dari masyarakat. “Program Desa Antikorupsi dimulai sejak tahun 2021 dan saat ini sudah mencakup 33 provinsi,” ungkap Ariz.
Anisa Nurlitasari dari KPK menjelaskan bahwa dalam menyusun indikator program ini, KPK berkolaborasi dengan Kemendagri, Kemenkeu, BPKP, dan Ombudsman. “Penilaian tidak hanya didasarkan pada MCP tetapi juga pada kearifan lokal. Kami akan mengundang tokoh masyarakat dan akademisi untuk membahas peran mereka, khususnya dalam penanaman integritas di daerah masing-masing,” kata Anisa.
Anisa menambahkan bahwa penilaian program ini melibatkan enam komponen dan 19 indikator yang akan menjadi acuan dalam evaluasi. “Peran serta perangkat daerah sangat penting untuk mendukung Program Kabupaten/Kota Antikorupsi,” pungkasnya.***