PANTAU LAMPUNG— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung telah membuka pendaftaran untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2024 mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.
Di hari pertama pembukaan pendaftaran, belum ada pasangan calon yang resmi mendaftar. Namun, Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, mengungkapkan bahwa ada satu pasangan calon yang telah melakukan konfirmasi pendaftaran. “Pasangan Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela sudah mengonfirmasi untuk mendaftar dan bahkan telah membuat akun di sistem informasi pencalonan (Silon) kami,” ujar Erwan Bustami pada Selasa (27/8/2024).
Pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur ini berlangsung di Kantor KPU Provinsi Lampung, Jalan Gajah Mada No. 87, Kedamaian, Bandar Lampung. “Untuk tanggal 27 dan 28 Agustus, pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Pada tanggal 29 Agustus, pendaftaran akan dibuka lebih lama, mulai pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB,” lanjutnya.
Erwan Bustami juga menjelaskan bahwa pada hari terakhir pendaftaran, pasangan calon masih bisa mendaftar hingga pukul 23.59 WIB. “Meski ada proses administrasi yang mungkin memerlukan waktu lebih, yang penting adalah kehadiran pasangan calon di kantor KPU sebelum pukul 23.59 WIB,” tambahnya.
Jika hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar hingga hari ketiga, KPU akan menutup pendaftaran dan melakukan sosialisasi selama tiga hari. “Kemudian, kami akan membuka pendaftaran ulang selama tiga hari untuk pasangan calon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik,” jelasnya.
Peraturan ini sesuai dengan perubahan peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), terkait syarat minimal suara sah partai politik. Untuk mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi syarat minimal suara sah sebesar 7,5% dari total suara sah DPRD Provinsi Lampung, yang setara dengan 349.603 suara sah dari total 4.661.364 suara sah.***