PANTAU LAMPUNG – Dalam langkah yang dinilai kontroversial, Badan Legislasi (Baleg) DPR memilih untuk tidak mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) dalam revisi Undang-Undang Pilkada. Keputusan ini dinilai sebagai upaya untuk memfasilitasi pencalonan Kaesang Pangarep di Pilkada Jawa Tengah.
Menurut informasi yang beredar, keputusan Baleg ini bertentangan dengan putusan MK yang menetapkan syarat usia minimum cagub dan cawagub adalah 30 tahun pada saat penetapan pasangan terpilih. Sebaliknya, DPR dan pemerintah memilih mengikuti ketentuan Mahkamah Agung (MA), yang menyebutkan usia minimum 30 tahun sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Dalam hal ini, PDIP menunjukkan sikap tegas. Fraksi PDI Perjuangan di DPR menegaskan bahwa mereka akan menolak keputusan Baleg yang dinilai mengabaikan putusan MK. “Sebab, setiap keputusan yang diambil MK bersifat final dan mengikat. Fraksi PDI Perjuangan DPR memastikan akan melayangkan nota penolakan terhadap keputusan Badan Legislasi (Baleg) mengenai revisi Undang-Undang Pilkada,” ungkap PDIP melalui akun resminya di X @PDI_Perjuangan.
Dalam rapat kerja yang berlangsung di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (21/8/2024), Baleg DPR, DPD, dan pemerintah sepakat untuk merevisi Undang-Undang Pilkada. Seluruh fraksi di DPR setuju dengan revisi tersebut kecuali PDIP, yang menilai langkah ini berupaya untuk mengabaikan keputusan MK mengenai syarat usia cagub-cawagub dan ambang batas pencalonan pilkada.
Selain itu, revisi yang disepakati juga menetapkan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah hanya berlaku bagi partai politik tanpa kursi di DPRD atau nonparlemen. Sebaliknya, parpol yang memiliki kursi di DPRD masih harus memenuhi syarat minimal 20 kursi atau 25 persen suara.
Langkah DPR ini dianggap sebagai indikasi adanya kepentingan untuk mempermudah pencalonan Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, yang berencana maju dalam Pilgub Jawa Tengah. Kaesang bahkan sudah mendapatkan rekomendasi dari Partai Gerindra untuk berpasangan dengan Ahmad Lutfhi di Pilkada Jateng.