• Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, Agustus 17, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Politik

Partai Gelora Protes Penghapusan Ambang Batas oleh MK

hariEditorhari
Agu 25, 2024
A A
Partai Gelora Protes Penghapusan Ambang Batas oleh MK
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG– Partai Gelora mengungkapkan protes keras terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas (threshold) dalam syarat pencalonan kepala daerah.

Sekretaris Jenderal Partai Gelora, Mahfuz Sidik, menegaskan bahwa partainya tidak pernah mengajukan permohonan untuk pembuatan norma baru terkait syarat pencalonan berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT). Menurutnya, MK secara tiba-tiba menciptakan norma baru mengenai syarat pencalonan yang berdasarkan jumlah penduduk dan persentase suara sah partai, yang sama sekali tidak tercantum dalam permohonan uji materi mereka.

“Kami tidak pernah meminta MK untuk membuat norma baru. Namun, MK justru memutuskan norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan persentase suara sah partai. Hal ini tidak ada dalam permohonan kami,” jelas Mahfuz.

BeritaTerkait

GMKI Bandar Lampung Ingatkan: Pemekaran DOB Kembu Harus Dikaji Ulang, Jangan Hanya Jadi Janji Manis

Ketua DPW PAN Lampung H.M. Hazizi & Bela Jayanti Tunjukkan Kepedulian untuk Korban Kebakaran di Kalianda

Mahfuz menilai tindakan MK tersebut sebagai langkah ultra petita, yaitu pengaturan objek perkara yang tidak diajukan oleh pemohon, yakni pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Pilkada. Dia menilai bahwa pengaturan norma baru ini malah menciptakan ketidakpastian hukum baru.

“Menyikapi putusan MK yang kami anggap ultra petita dan menimbulkan ketidakpastian hukum, Partai Gelora meminta agar DPR RI dan KPU RI segera mengambil langkah-langkah legislasi yang diperlukan,” ujar Mahfuz.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, Partai Gelora menyatakan menerima keputusan MK yang menghapus ketentuan pada pasal 40 ayat 3 UU Pilkada. Ketentuan tersebut sebelumnya mengatur bahwa pengusulan pasangan calon kepala daerah hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD.

“MK menyatakan ketentuan ini bertentangan dengan konstitusi, dan ini adalah pokok materi gugatan kami,” tambah Mahfuz.

Keputusan MK terbaru menetapkan syarat baru dalam pengusulan pasangan calon dengan menentukan ambang batas berdasarkan persentase suara sah parpol atau gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah DPT Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi ambang batas yang ditetapkan untuk Pilkada tingkat provinsi dan kabupaten/kota: 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen dari DPT.

Sementara itu, aturan lama dalam UU Pilkada sebelumnya mengatur syarat pengusulan pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan ambang batas kursi DPRD sebesar 20 persen atau suara sah 25 persen.

ShareTweetSendShare
Previous Post

Cak Imin Minta Maaf kepada PBNU, Tegaskan Tidak Akan Hadiri Panggilan

Next Post

28 Mantan Penyelenggara Pemilu Desak KPU Terapkan Putusan MK Segera

Related Posts

BEM Unila Desak Penegak Hukum Buka Dokumen Pansus dan Penelitian Akademik Dugaan Pelanggaran Sugar Group Companies
Bandar Lampung

BEM Unila Desak Penegak Hukum Buka Dokumen Pansus dan Penelitian Akademik Dugaan Pelanggaran Sugar Group Companies

Agu 4, 2025
Kunker Wisata: Dari Lampung ke Jogja, Demi Destinasi atau Destinasi Demi?
Politik

Kunker Wisata: Dari Lampung ke Jogja, Demi Destinasi atau Destinasi Demi?

Jun 25, 2025
Laskar Lampung Indonesia, Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Lampung Tengah T.A 2024.
Lampung Tengah

Laskar Lampung Indonesia, Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Lampung Tengah T.A 2024.

Jun 24, 2025
Berita

Jelang PSU Pesawaran, KOPI SUSU Ajak Masyarakat Jangan Golput

Mei 19, 2025
Berita

Menjelang PSU Pilkada Pesawaran, Ini Harapan Warga Desa Margomulyo 

Mei 19, 2025
Wakil Ketua MPR RI Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital Bersama Alumni GMNI Lampung
Bandar Lampung

Wakil Ketua MPR RI Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital Bersama Alumni GMNI Lampung

Mei 14, 2025
Next Post
PILKADA BANTEN 2024! Siapa Lawan Kuat yang Bisa Saingi Airin?

28 Mantan Penyelenggara Pemilu Desak KPU Terapkan Putusan MK Segera

KLOP Serukan Media untuk Pertahankan Demokrasi di Tengah Ancaman Oligarki

Viral! Netizen Serukan Peringatan Darurat Menanggapi Tindakan DPR Gagalkan Putusan MK

Ancaman Pembangkangan Sipil: Koalisi Sipil Desak DPR dan Pemerintah Hentikan Pembahasan Revisi UU Pilkada

Ancaman Pembangkangan Sipil: Koalisi Sipil Desak DPR dan Pemerintah Hentikan Pembahasan Revisi UU Pilkada

GP Ansor Gelar Apel Kesetiaan di Bali Bersamaan dengan Muktamar PKB

GP Ansor Gelar Apel Kesetiaan di Bali Bersamaan dengan Muktamar PKB

Cak Imin Minta Maaf kepada PBNU, Tegaskan Tidak Akan Hadiri Panggilan

Cak Imin Terkaget dengan Keputusan Terburu-buru Baleg DPR untuk Sahkan RUU Pilkada

banner 300250

Berita Terkini

  • GMKI Bandar Lampung Ingatkan: Pemekaran DOB Kembu Harus Dikaji Ulang, Jangan Hanya Jadi Janji Manis
  • Ketua DPW PAN Lampung H.M. Hazizi & Bela Jayanti Tunjukkan Kepedulian untuk Korban Kebakaran di Kalianda
  • Ikaspanda 92 Kukuhkan Pengurus Baru, Syahriza Nahkodai Periode 2025–2027
  • Bupati Pringsewu Kukuhkan Anggota Paskibraka 2025
  • PBB di Kota Bandar Lampung Digratiskan, Simak Syarat dan Program Diskonnya
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In