PANTAU LAMPUNG— Seorang pria berinisial S (33) ditangkap oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, atas dugaan pencurian getah karet di perkebunan PTPN I Regional VII, Kebun Bergen Afdeling II, Desa Purwadadi Dalam. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 22 Agustus 2024, sekitar pukul 05.15 WIB.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol M. Samsari, yang mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa tersangka S, warga Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, ditangkap setelah kedapatan mencuri getah karet.
“Ketika petugas keamanan PTPN I Regional VII Kebun Bergen melakukan patroli rutin di sekitar Afdeling, mereka melihat seorang pria sedang memungut getah karet. Petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa getah karet seberat sekitar 20 kilogram dan satu ember berwarna putih,” jelas Kompol M. Samsari.
Akibat peristiwa ini, pihak PTPN I Regional VII Kebun Bergen diperkirakan mengalami kerugian material sebesar Rp320.000 (Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah). Kasus ini telah dilaporkan oleh korban ke Polsek Tanjung Bintang untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Pelaku S, yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta, kini harus menjalani proses hukum atas perbuatannya.
“Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP,” tutup Kapolsek.***