PANTAU LAMPUNG- Kabupaten Pringsewu periode 2019-2024 akan segera menerima uang jasa pengabdian dengan nominal yang bervariasi. Total uang jasa pengabdian yang akan dibayarkan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Kabag Umum dan Keuangan Sekretaris DPRD Pringsewu, Enda, mengungkapkan bahwa seluruh anggota DPRD dari periode tersebut, termasuk ketua, wakil ketua, serta anggota, akan mendapatkan uang jasa pengabdian. Ini berlaku baik untuk mereka yang terpilih kembali maupun yang tidak.
“Semua anggota DPRD, baik ketua, wakil ketua, dan anggota, akan menerima uang jasa pengabdian. Besaran nominalnya akan berbeda sesuai dengan posisi masing-masing,” jelas Enda.
Besaran uang jasa pengabdian ini ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 05 Tahun 2017 tentang Kedudukan Protokoler, Hak Keuangan, dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Pringsewu.
“Uang jasa pengabdian ini akan dibayarkan setelah dipotong pajak. Sebagai contoh, ketua DPRD akan menerima sekitar Rp 12 juta setelah pajak, wakil ketua sekitar Rp 10 juta, dan anggota sekitar Rp 9 juta. Pembayaran akan dilakukan dalam waktu dekat,” tambah Enda.***