PANTAU LAMPUNG— Tim TEKAB 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya, Polres Lampung Barat, telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan penadahan yang terjadi di SMPN 02 Simpang Sari. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat, 16 Agustus 2024.
Kejadian pencurian berlangsung pada Jumat malam, 8 Maret 2024, sekitar pukul 23.30 WIB di Gedung SMPN 02 Pekon Simpang Sari, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat. Dalam insiden tersebut, pihak sekolah melaporkan kehilangan dua laptop merek Acer dan satu tabung gas elpiji 3 kg, dengan total kerugian diperkirakan sekitar Rp4.150.000.
Setelah penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap tiga tersangka: ES dan BJ yang diduga terlibat dalam pencurian, serta AK yang diduga berperan sebagai penadah barang curian. Ketiga pelaku diduga merusak salah satu jendela untuk masuk ke dalam sekolah dan mencuri barang-barang tersebut.
Panit I Reskrim Iptu Mahmudi, S.H., mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.Ik., M.Si., mengungkapkan apresiasi kepada masyarakat. “Kami mengapresiasi kerjasama masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat,” kata Iptu Mahmudi.
Ia juga menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat. “Kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi. Dengan cara ini, kami dapat bertindak cepat untuk mencegah dan menanggulangi tindak kriminal di wilayah kita,” tambahnya.
Iptu Mahmudi menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban. “Polres Lampung Barat akan terus berupaya maksimal dalam mengungkap setiap kasus kejahatan. Kami berharap kerjasama yang baik ini dapat terus terjalin untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” tutupnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Barang bukti telah diamankan dan para tersangka akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, dengan ancaman Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.***