PANTAU LAMPUNG – Pemerintah Kabupaten Pesawaran telah menghentikan sementara kegiatan pertambangan yang dijalankan oleh PT Bengkel Lampung Property di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan. Langkah ini diambil pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Fanny Setiawan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Pesawaran, menjelaskan bahwa penghentian aktivitas pertambangan tersebut dilakukan untuk menunggu proses perizinan yang belum lengkap.
“Ya, kami hentikan sementara aktivitas pertambangan ini sambil menunggu izin resmi yang diperlukan,” ujar Fanny saat ditemui bersama tim terpadu Pemkab Pesawaran. Tim ini terdiri dari Kasat Pol. PP, Kepala BAPENDA, Kadis Pertanahan & Lingkungan Hidup, Kadis PUPR, serta Camat Teluk Pandan.
Menurut Fanny, keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa semua izin yang diperlukan telah diproses dan dikeluarkan sebelum kegiatan pertambangan dapat dilanjutkan. “Kami berharap pemilik usaha segera melengkapi perizinan yang diperlukan. Hal ini juga menjadi pengingat bagi pelaku usaha lainnya untuk proaktif dalam memenuhi kewajiban perizinan,” tambahnya.
Selain itu, tim terpadu Pemkab Pesawaran juga melakukan penyegelan terhadap lokasi usaha tersebut. Kapolsek Padang Cermin, Iptu Apri Sampanuju, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) selama proses ini berlangsung.
“Kami mengimbau semua pihak yang terlibat untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif,” pungkasnya.***