• Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, Juli 3, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ekonomi

Ingin Ajukan Bansos Rumah Sejahtera Terpadu (RST)? Simak Kriteria dan Syarat Berikut

hariEditorhari
Agu 15, 2024
A A
Ingin Ajukan Bansos Rumah Sejahtera Terpadu (RST)? Simak Kriteria dan Syarat Berikut
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG– Program rehabilitasi rumah dari Kementerian Sosial (Kemensos), Rumah Sejahtera Terpadu (RST), telah memberikan manfaat signifikan bagi banyak keluarga pra-sejahtera yang tinggal di rumah tidak layak huni. Namun, untuk memperoleh bantuan ini, penting untuk memahami dan memenuhi syarat serta kriteria yang berlaku.

Persyaratan untuk Mengajukan Bansos RST

Untuk dapat menerima bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST), calon penerima manfaat harus memenuhi syarat-syarat berikut:

BeritaTerkait

Ratusan Guru PPPK Terima SPMT, Dinas Pendidikan Pringsewu Tegaskan Profesionalisme ASN

DPMPTSP Lampung Utara Sampaikan Klarifikasi: Dukung Pers, Tegaskan Hak Narasumber Sesuai UU

1. Fakir Miskin: Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
2. Belum Pernah Menerima: Bantuan Sosial Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).
3. Dokumen Identitas: Memiliki kartu identitas diri atau kartu keluarga.
4. Kepemilikan Rumah: Rumah harus berada di atas tanah milik sendiri, yang dibuktikan dengan sertifikat, akta jual beli, girik, atau surat keterangan kepemilikan dari camat.
5. *Prioritas*: Calon penerima manfaat yang diutamakan adalah lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas.

*Kriteria Rumah yang Layak Mendapat Bantuan*

ADVERTISEMENT

Untuk memenuhi syarat mendapatkan bantuan RST, rumah yang akan direhabilitasi harus memenuhi kriteria berikut:

– Kondisi Dinding dan Atap: Rusak parah yang dapat membahayakan keselamatan penghuni atau terbuat dari bahan yang mudah rusak/lapuk.
– Kondisi Lantai: Terbuat dari tanah, papan, bambu, atau semen dalam kondisi rusak; atau keramik dalam kondisi buruk.
– Fasilitas Kesehatan: Tidak memiliki tempat mandi, cuci, dan kakus.
– Luas Lantai: Kurang dari 7,2 m² per orang.

*Mekanisme dan Bantuan*

Program RST menyediakan bantuan senilai Rp20 juta, yang dialokasikan untuk pemenuhan biaya kebutuhan material bangunan. Bantuan ini disalurkan melalui mekanisme gotong royong, melibatkan komunitas lokal untuk memastikan perbaikan rumah dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan aksesibilitas penerima manfaat.

Dengan mengikuti syarat dan kriteria ini, diharapkan bantuan RST dapat menjangkau mereka yang benar-benar membutuhkan dan meningkatkan kualitas hunian, sehingga menciptakan lingkungan tempat tinggal yang lebih sehat dan layak.

ShareTweetSendShare
Previous Post

Wakapolres Lampung Barat Pimpin Latihan Dalmas Menyambut Pilkada Serentak 2024

Next Post

Bansos PKH untuk Ibu Hamil: Berapa Kali Kehamilan yang Masih Memenuhi Syarat? Simak Ketentuan Terbaru di Sini

Related Posts

Kurs Rupiah vs Ringgit Hari Ini: Tetap Stabil di Rp 3.836, Tapi Jangan Lengah
Ekonomi

Kurs Rupiah vs Ringgit Hari Ini: Tetap Stabil di Rp 3.836, Tapi Jangan Lengah

Jul 3, 2025
Update Kurs Hari Ini: Rupiah Lagi Chill di Rp 16.240-an per Dolar
Ekonomi

Update Kurs Hari Ini: Rupiah Lagi Chill di Rp 16.240-an per Dolar

Jul 3, 2025
IHSG Melemah di Awal Juli: Saham Spekulatif Menggeliat, Blue Chip Terkoreksi
Ekonomi

IHSG Melemah di Awal Juli: Saham Spekulatif Menggeliat, Blue Chip Terkoreksi

Jul 2, 2025
“Power of Emak-Emak Kedamaian”: Ubah Kulit Buah Jadi Produk Ramah Lingkungan Bernilai Tinggi
Bandar Lampung

“Power of Emak-Emak Kedamaian”: Ubah Kulit Buah Jadi Produk Ramah Lingkungan Bernilai Tinggi

Jun 21, 2025
Langkah Pengajuan Pinjaman DANA Cicil dengan Akun DANA Premium
Ekonomi

Langkah Pengajuan Pinjaman DANA Cicil dengan Akun DANA Premium

Jan 28, 2025
Siap-Siap! Ini Penjelasan Kemendes tentang Rekrutmen Pendamping Desa 2025
Ekonomi

Bukan Sekadar Memahami Desa: Inilah Rincian Peran Pendamping Desa yang Wajib Diketahui

Jan 10, 2025
Next Post
Bansos PKH untuk Ibu Hamil dan Balita Periode Juli-Agustus 2024: Sudah Cair? Cek Skema dan Nominalnya

Bansos PKH untuk Ibu Hamil: Berapa Kali Kehamilan yang Masih Memenuhi Syarat? Simak Ketentuan Terbaru di Sini

Bansos Ramadan 2024: Dua Bantuan Cair, Meringankan Beban Sebelum Lebaran

Bansos Pena: Cair Langsung Rp6 Juta Sekaligus, Ini Ketentuan dan Syaratnya

Bansos 2024: Kuota Masih Dibuka, Segera Daftar Sekarang!

Modal Usaha dari Bansos Pena: Ketahui Cara Daftar dan Syaratnya

Dapatkan Pinjaman Hingga Rp15 Juta dengan Akulaku Dana Cicil: Ini Langkah-Langkahnya

Dapatkan Pinjaman Hingga Rp15 Juta dengan Akulaku Dana Cicil: Ini Langkah-Langkahnya

Begini Cara Terbaru Cek Penyaluran Bantuan PIP Kuliah

Inilah Dua Kategori Siswa Madrasah Aliyah Penerima Bansos PIP Kemenag dan Besarannya

banner 300250

Berita Terkini

  • Ratusan Guru PPPK Terima SPMT, Dinas Pendidikan Pringsewu Tegaskan Profesionalisme ASN
  • DPMPTSP Lampung Utara Sampaikan Klarifikasi: Dukung Pers, Tegaskan Hak Narasumber Sesuai UU
  • Pemkab Tanggamus Targetkan Penurunan Stunting 10% di 2025, Genjot Aksi Konvergensi Lintas Sektor
  • Polri Turun Tangan dalam Tragedi KM Tunu Pratama Jaya: Duka Mendalam dan Aksi Cepat di Selat Bali
  • Kepala BNNK Lampung Selatan Pimpin Raker: Perkuat Sinergi dan Pemberdayaan Alternatif Lawan Narkoba
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In