PANTAU LAMPUNG – Memahami ketentuan resmi Program Kartu Prakerja sangat penting untuk memastikan kelancaran pendaftaran. Salah satu aturan yang sering dipertanyakan adalah jumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu kartu keluarga (KK) yang dapat digunakan untuk mendaftar.
Saat ini, banyak masyarakat yang masih bingung mengenai batasan NIK yang bisa digunakan untuk pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 72. Hal ini menjadi topik utama yang sering ditanyakan, terutama ketika proses pendaftaran berlangsung.
Menurut ketentuan resmi Program Kartu Prakerja, setiap KK hanya diperbolehkan mendaftarkan maksimal dua NIK. Ini berarti, hanya dua anggota keluarga dari satu KK yang dapat menggunakan NIK mereka untuk mendaftar dan mengikuti Program Prakerja.
Bagi keluarga yang anggotanya telah berhasil mendaftar dan lolos di gelombang sebelumnya, penting untuk mengetahui bahwa batasan ini tetap berlaku. Dengan demikian, jika sudah ada anggota keluarga yang terdaftar, hanya satu NIK tambahan yang bisa digunakan dalam satu KK.
Regulasi ini telah diantisipasi oleh pemerintah untuk menghindari tumpang tindih pendaftaran dan memastikan distribusi bantuan yang adil. Dengan memahami batasan ini, calon pendaftar diharapkan dapat menyesuaikan dan mempersiapkan pendaftaran mereka dengan lebih baik.