PANTAU LAMPUNG – Pemerintah, melalui Kemensos, terus membuka pendaftaran untuk bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP). Untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran, berikut adalah 11 kriteria terbaru yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan PIP:
1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Keluarga Miskin atau Rentan Miskin – Termasuk mereka yang memenuhi kriteria khusus, seperti:
– Keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
– Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
3. Anak Yatim Piatu atau Yatim/ Piatu – Baik yang berada di sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
4. Korban Bencana Alam
5. Siswa Drop Out – Dengan harapan untuk kembali bersekolah.
6. Penderita Gangguan Fisik
7. Korban Musibah
8. Keluarga dengan Lebih dari Tiga Saudara Serumah
9. Peserta di Lembaga Kursus atau Satuan Pendidikan Nonformal Lainnya
Kriteria terbaru ini dirancang untuk memastikan bahwa bantuan PIP benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan, dengan mempertimbangkan berbagai kondisi dan situasi yang dihadapi oleh siswa. Pastikan Anda memenuhi kriteria ini untuk mendapatkan bantuan pendidikan yang diperlukan.