PANTAU LAMPUNG – Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan aturan tegas terkait penggunaan dana bantuan sosial (bansos). Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diharapkan mematuhi larangan penggunaan dana untuk empat jenis barang tertentu. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat pada pencoretan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tujuan dan Pengawasan:
Kemensos menetapkan aturan ini untuk memastikan bahwa dana bansos digunakan secara produktif dan efektif. Dengan pengawasan ketat, Kemensos bertujuan agar KPM tidak hanya bergantung pada bansos, tetapi juga dapat mengelola dana dengan bijaksana dan meningkatkan kemandirian ekonomi mereka.
Empat Barang yang Dilarang:
1. Kosmetik: Penggunaan dana untuk produk kecantikan dianggap tidak produktif dan tidak sesuai dengan tujuan utama bantuan sosial.
2. Pulsa: Pembelian pulsa juga dilarang karena tidak mendukung kebutuhan dasar atau pengembangan ekonomi.
3. Bayar Hutang: Menggunakan dana untuk membayar utang tidak dianggap sebagai pemanfaatan yang positif dan produktif.
4. Rokok: Pembelian rokok dengan dana bansos tidak hanya tidak produktif tetapi juga dapat berdampak negatif pada kesehatan.
Pengawasan dan Verifikasi:
Kemensos, melalui petugas pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), akan melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan dana bansos. Verifikasi langsung akan dilakukan untuk memastikan bahwa dana digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.