PANTAU LAMPUNG – Kementerian Sosial (Kemensos) memperkenalkan aturan terbaru yang mewajibkan setiap usulan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru untuk menyertakan bukti dokumentasi guna memasukkan data ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Langkah ini diambil untuk mencegah potensi kecurangan dalam pengusulan KPM baru dan untuk menghindari praktik monopoli oleh oknum desa atau kelurahan terhadap penyaluran bantuan sosial.
Berdasarkan temuan di lapangan, Kemensos mendapati adanya indikasi manipulasi dalam penyaluran bantuan sosial, termasuk ancaman terhadap keluarga pra-sejahtera yang layak tetapi mendapat intimidasi, serta upaya untuk memberikan bantuan hanya kepada individu yang secara ekonomi dianggap mampu.
Dalam kebijakan barunya, Kemensos menegaskan bahwa setiap usulan KPM baru harus disertai bukti dokumentasi, seperti foto dan video dari pelaksanaan musyawarah desa (musdes) atau musyawarah kelurahan (muskel). Hal ini bertujuan memastikan bahwa bantuan sosial disalurkan secara tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Aturan ini mulai berlaku pada Juni 2024, dan setiap usulan KPM baru yang tidak dilengkapi dengan bukti dokumentasi tidak akan diproses. Kemensos akan melakukan seleksi ketat terhadap semua usulan yang diterima, memastikan bahwa data yang masuk ke DTKS benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat.