PANTAU LAMPUNG – Patroli Tekab 308 Polsek Katibung berhasil mengungkap peredaran narkotika dengan menangkap dua pemuda dalam operasi yang berlangsung pada Selasa malam, 6 Agustus 2024. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan tindak kriminal di wilayah perbatasan Lampung Selatan dan Bandar Lampung.
Kedua tersangka, AG (18) dan MAH (21), warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, diamankan di Desa Rangai Tritunggal sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh anggota polisi yang mencurigai tiga orang laki-laki di pinggir jalan.
Kapolsek Katibung, AKP Aos Kusni Palah, yang mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa kedua tersangka sedang mengobrol di atas sepeda motor Honda Vario warna putih saat petugas mendekati mereka. Satu orang lainnya, yang tampak mencurigakan, juga terlibat dalam situasi tersebut.
“Ketika petugas menghampiri dan berusaha menginterogasi, tersangka mencoba untuk melarikan diri namun dapat dihentikan. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan,” ungkap Kapolsek.
Dalam penggeledahan, ditemukan rokok kretek merek Senopati yang ternyata berisi satu bungkus kecil serbuk kristal putih, diduga narkotika jenis sabu. Tersangka mengaku bahwa mereka sedang melakukan transaksi sabu untuk diserahkan kepada seseorang yang sedang mengobrol di lokasi, meski tidak mengetahui identitas pembelinya.
“Menurut pengakuan mereka, kedua tersangka diperintahkan oleh seseorang untuk melakukan pengantaran,” tambah AKP Aos Kusni Palah.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi satu bungkus plastik berisi sabu, satu unit ponsel Oppo warna ungu, sepasang sandal jepit warna putih, dan sepeda motor Honda Vario warna putih.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 dan/atau Pasal 114 dan/atau Pasal 127 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***