PANTAU LAMPUNG—Masyarakat terus bertanya-tanya mengapa pinjaman online (pinjol) ilegal masih banyak beroperasi meski sudah diblokir. Pinjol ilegal, mirip dengan judi online ilegal, menjanjikan solusi dana cepat namun seringkali menjerat nasabah dengan bunga tinggi dan praktik penagihan yang meresahkan.
Meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) aktif memblokir pinjol ilegal dan menutup akses mereka, masalah tetap ada. Penyebabnya terletak pada strategi cerdik yang digunakan oleh pelaku pinjol ilegal untuk menghindari regulasi dan pengawasan. Mereka sering kali menggunakan berbagai metode untuk mengelak dari deteksi dan tindakan tegas.
Menurut OJK, pengusaha pinjol ilegal seringkali memanfaatkan server yang berlokasi di luar negeri. Negara-negara seperti Thailand, Kamboja, dan Filipina sering menjadi tempat penempatan server karena di sana aktivitas pinjol ilegal mungkin tidak sepenuhnya dilarang atau bahkan diatur dengan longgar. Hal ini membuat penegakan hukum menjadi sangat sulit.
Tindakan penagihan yang dilakukan oleh pinjol ilegal juga sering kali melibatkan kekerasan dan intimidasi, menyebabkan trauma psikologis pada nasabah. Meski OJK terus melakukan upaya untuk menutup akses dan memblokir pinjol-pinjol ilegal, pelaku terus mengadaptasi dan mencari celah baru untuk beroperasi.
OJK mengakui bahwa maraknya pinjol ilegal di Indonesia disebabkan oleh kompleksitas regulasi internasional dan strategi penghindaran yang diterapkan oleh para pelaku. Situasi ini menegaskan betapa sulitnya memberantas pinjol ilegal secara efektif, mengingat mereka sering kali beroperasi di luar jangkauan hukum nasional.












