PANTAU LAMPUNG– Tim Tekab 308 Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil menangkap dua pelaku pencurian kabel LAN di area dermaga V Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni. Penangkapan ini dilakukan setelah laporan pencurian yang mengakibatkan kerugian signifikan bagi pihak pelabuhan.
Kepala KSKP Bakauheni, AKP Firman Widyaputra Lukman Sumaatmadja, mengungkapkan bahwa kedua pelaku, WAP (27) dari Sumur, Kecamatan Penengahan, dan U (21) dari Malingping, Kabupaten Lebak Banten, ditangkap pada Kamis malam, 1 Agustus 2024 sekitar pukul 20.30 WIB. Mereka diduga terlibat dalam pencurian peralatan teknologi di dermaga.
“Kedua pelaku telah mengamankan barang-barang berupa 1 rol kabel LAN Belden, 3 unit POE CCTV, 2 unit Switch TP-Link, 1 unit Access Point Dermaga, dan 1 buah kabel warna putih sisa potong,” jelas AKP Firman.
Pencurian ini menyebabkan kerugian sekitar Rp8.500.000,- dan mengakibatkan gangguan pada pelayanan kapal di dermaga IV karena ketidakmampuan untuk melakukan scan tiket.
Menurut keterangan, pelaku menggunakan pisau karter untuk memutuskan kabel dan memasukkannya ke dalam kantong plastik hitam. Barang bukti tambahan yang diamankan termasuk flasdisk berisi rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pencurian, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek KSKP Bakauheni untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
KSKP Bakauheni berkomitmen untuk terus menjaga keamanan di kawasan pelabuhan dan menindak tegas pelaku kejahatan untuk mencegah kerugian lebih lanjut bagi fasilitas publik.***