PANTAU LAMPUNG – Petugas Kepolisian Polres Lampung Timur mengamankan seorang warga Kecamatan Bandar Sribawono karena diduga terlibat dalam aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Bandar Sribawono AKP Syamsu Rizal, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial SW (41), warga Kecamatan Bandar Sribawono. SW diduga mencabuli NU (6), warga setempat, pada tanggal 25 Juli lalu.
Peristiwa pencabulan ini diduga dilakukan oleh tersangka dengan cara memasukkan jarinya ke dalam alat kelamin korban di dalam kamar mandi. Mengetahui kejadian tersebut, keluarga korban segera melaporkannya kepada pihak kepolisian, yang kemudian berhasil menangkap tersangka pada 31 Juli 2024 tanpa perlawanan.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan, Satuan Reskrim Polres Lampung Timur turut mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam dan hasil visum korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.***