PANTAU LAMPUNG – Pemilik kebun melaporkan Kepala Desa Braja Asri, Kecamatan Way Jepara, Darusman, ke Polres Lampung Timur pada Rabu, 31 Juli 2024. Laporan ini terkait dengan dugaan penggusuran lahan tanpa izin untuk keperluan pembuatan jalan sepanjang 50 meter dan lebar 4 meter.
Kronologi Kasus:
Hariri (47), warga Desa Labuhanratu, menceritakan bahwa lima tahun lalu, adik kandungnya, Darmawati, membeli sebidang tanah seluas seribu meter persegi di Desa Braja Asri. Tanah tersebut dilengkapi dengan tanam tumbuh dan telah diakui melalui akta jual beli.
Namun, dua minggu lalu, Hariri menerima informasi bahwa lahan tersebut telah digusur oleh Kades Darusman untuk keperluan pembuatan jalan. Saat Hariri mengecek lokasi, ia mendapati bahwa tanah milik adiknya telah diubah menjadi badan jalan, sementara tanam tumbuh berupa bambu dan tanaman keras lainnya telah dibabat habis.
Tanggapan dan Tindakan:
“Lahan adik saya yang digusur oknum kades panjang 50 meter dan lebar 4 meter,” ujar Hariri dalam laporannya.
Merasa tindakan tersebut melanggar hak miliknya, Hariri mencoba menghubungi Kades Darusman lewat telepon. Namun, Kades Darusman tidak hanya mengabaikan permohonan maaf tetapi juga merasa tidak bersalah dan menolak untuk bertemu dengan Hariri.
Langkah Hukum:
Karena tidak ada solusi dari pihak Kades Darusman, Hariri bersama keluarga memutuskan untuk melapor ke Satreskrim Polres Lampung Timur. Mereka meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas tindakan oknum kepala desa yang dianggap sewenang-wenang tersebut.
“Jika ada musyawarah yang baik dan izin dari pemilik lahan, kami mungkin akan menerima. Namun, tindakan ini jelas melanggar hak kami,” tegas Hariri.
Respons Desa:
Sementara itu, saat dihubungi di rumah dan kantor desa, Kades Darusman tidak dapat dihubungi. “Pak Lurah sedang ada urusan di luar desa,” ujar seorang pamong desa.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian untuk memastikan penyelesaian yang adil.***