PANTAU LAMPUNG–Dalam era digital seperti sekarang, banyak dokumen penting, termasuk dokumen kependudukan, yang seringkali dibutuhkan dalam berbagai keperluan.
Untuk memastikan bahwa dokumen kependudukan yang kita miliki adalah asli dan valid, maka perlu dilakukan pengecekan keaslian.
Mengapa Harus Cek Keaslian Dokumen Kependudukan?
Dengan memastikan keaslian dokumen, kita dapat menghindari risiko menjadi korban penipuan yang memanfaatkan dokumen palsu.
Dokumen kependudukan yang asli akan berisi data yang akurat dan sesuai dengan data di database kependudukan.
Banyak instansi pemerintah maupun swasta mensyaratkan dokumen kependudukan yang asli sebagai syarat untuk mengurus berbagai keperluan.
Cara Cek Keaslian Dokumen Kependudukan
Pemerintah telah menyediakan layanan online untuk memudahkan masyarakat dalam mengecek keaslian dokumen kependudukan.
Berikut adalah beberapa cara yang bisa Anda lakukan:
1. Melalui Situs Resmi Dukcapil
Cara paling mudah dan akurat untuk mengecek keaslian dokumen kependudukan adalah melalui situs resmi Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Anda akan diminta untuk memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kode verifikasi.
Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi mengenai keaslian dokumen tersebut.
2. Memindai Kode QR
Dokumen kependudukan yang diterbitkan saat ini umumnya dilengkapi dengan kode QR.
Kode QR ini berisi informasi mengenai dokumen tersebut, termasuk nomor induk kependudukan, nama, dan tanggal lahir.
Anda dapat memindai kode QR menggunakan smartphone untuk langsung terhubung dengan database Dukcapil.
3. Melalui Aplikasi Mobile
Beberapa daerah telah mengembangkan aplikasi mobile yang memungkinkan masyarakat untuk melakukan pengecekan dokumen kependudukan secara mandiri.
Aplikasi ini biasanya dapat diunduh melalui Google Play Store atau App Store.
4. Datang Langsung ke Dinas Dukcapil
Jika Anda mengalami kesulitan dalam melakukan pengecekan secara online, Anda dapat datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di daerah Anda.*