PANTAU LAMPUNG–Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identifikasi yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.
Memiliki NPWP adalah kewajiban bagi setiap individu atau badan yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak di Indonesia.
Syarat Membuat NPWP
Sebelum memulai proses pembuatan NPWP, pastikan Anda memenuhi syarat berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia.
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk WNI atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/ Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA.
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar.
Cara Membuat NPWP
Ada dua cara untuk membuat NPWP: secara online dan offline.
1. Membuat NPWP Secara Online
Kunjungi Situs Resmi DJP Buka situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di ereg.pajak.go.id.
Daftar Akun Jika Anda belum memiliki akun, klik “Daftar” dan isi formulir pendaftaran dengan data pribadi Anda.
Pastikan email yang Anda gunakan aktif karena verifikasi akan dikirimkan melalui email.
Login dan Isi Formulir Pendaftaran NPWP Setelah akun terverifikasi, login ke sistem dan pilih menu “Pendaftaran NPWP”.
Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar sesuai dengan data pribadi Anda.
Unggah Dokumen Pendukung Unggah dokumen pendukung seperti KTP untuk WNI atau KITAS/KITAP untuk WNA. Pastikan dokumen yang diunggah jelas dan terbaca2.
Kirim Permohonan Setelah semua data terisi dan dokumen terunggah, kirim permohonan pendaftaran NPWP.
Anda akan menerima email konfirmasi jika permohonan Anda disetujui.
2. Membuat NPWP Secara Offline
Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Terdekat Datang ke KPP terdekat dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP untuk WNI atau KITAS/KITAP untuk WNA.
Isi Formulir Pendaftaran NPWP Ambil dan isi formulir pendaftaran NPWP yang tersedia di KPP. Pastikan data yang diisi sesuai dengan dokumen pendukung.
Serahkan Formulir dan Dokumen Pendukung
Serahkan formulir yang telah diisi beserta dokumen pendukung kepada petugas di KPP.
Petugas akan memeriksa dan memproses permohonan Anda.
Setelah permohonan diproses, Anda akan menerima NPWP dalam bentuk kartu fisik atau surat elektronik yang dikirimkan ke alamat email Anda.*