PANTAU LAMPUNG–Seiring dengan meningkatnya popularitas layanan fintech di Indonesia, modus kejahatan penyalahgunaan akun fintech juga semakin beragam dan kompleks.
Rendahnya literasi keuangan dan kesadaran akan perlindungan data pribadi di kalangan masyarakat menjadi faktor utama yang mempermudah pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya.
Phishing
Berkedok Penyedia Layanan Fintech Pelaku berpura-pura sebagai customer service dari penyedia layanan fintech dan menghubungi korban melalui email, pesan teks, atau panggilan telepon.
Mereka mengklaim ada masalah pada akun korban dan menawarkan bantuan, dengan tujuan mengelabui korban untuk memberikan informasi pribadi seperti user ID, password, dan one-time password (OTP).
Social Engineering
Pelaku memanipulasi korban untuk mengungkapkan data pribadi mereka dengan berbagai cara, seperti berpura-pura menjadi teman atau kerabat yang membutuhkan bantuan.
Teknik ini sering kali berhasil karena pelaku menggunakan informasi yang sudah mereka kumpulkan sebelumnya untuk meyakinkan korban.
Malware dan Spyware
Pelaku menyebarkan perangkat lunak berbahaya yang dapat mencuri informasi pribadi dari perangkat korban.
Malware ini sering kali disamarkan sebagai aplikasi atau file yang tampak tidak berbahaya, sehingga korban tidak menyadari bahwa perangkat mereka telah terinfeksi.*