PANTAU LAMPUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan telah mengesahkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lampung Selatan untuk Tahun Anggaran 2025-2045.
Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Gedung DPRD pada Senin, 22 Juli 2024. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD, Amelia Nanda Sari, didampingi oleh Wakil Ketua I Agus Sartono dan Wakil Ketua II Agus Sutanto, serta dihadiri oleh 34 anggota dewan.
Seluruh fraksi DPRD, termasuk PDI Perjuangan, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat, PKB, dan Fraksi Gabungan Nasdem Hanura Perindo, menyatakan setuju dan mengesahkan RPJPD 2025-2045 sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) antara Pemkab Lampung Selatan dan DPRD.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin, mewakili Bupati Lampung Selatan, menyatakan bahwa pengesahan ini merupakan langkah penting dalam perencanaan pembangunan Kabupaten Lampung Selatan untuk dua dekade mendatang. Dokumen RPJPD ini akan menjadi pedoman dalam merumuskan kebijakan dan program kerja pemerintah daerah.
“RPJPD ini tidak hanya memberikan arah bagi kebijakan pembangunan, tetapi juga mencerminkan cita-cita dan harapan masyarakat Kabupaten Lampung Selatan untuk kesejahteraan yang berkelanjutan,” kata Thamrin.
Thamrin menjelaskan bahwa RPJPD mencakup berbagai program strategis, termasuk peningkatan kualitas dan aksesibilitas infrastruktur seperti jalan, jembatan, fasilitas kesehatan, dan pendidikan. Selain itu, RPJPD juga fokus pada pengembangan ekonomi berbasis potensi lokal, seperti pertanian, perkebunan, dan pariwisata, serta industri kreatif dan UMKM. Program pendidikan dan pelatihan berkelanjutan juga menjadi bagian penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Lebih lanjut, RPJPD menekankan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, reformasi birokrasi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. (Kominfo)***