PANTAU LAMPUNG— Dua remaja ditangkap oleh polisi ketika sedang pesta sabu di sebuah rumah kosong yang terletak di area persawahan Pekon Wonodadi, Gadingrejo, Pringsewu, Minggu dini hari (21/7/2024) sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan ini menambah daftar kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) terkait narkoba.
Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, melalui Kasi Humas Iptu Priyono, mengungkapkan bahwa kedua ABH yang diamankan berinisial AL (17), seorang remaja putus sekolah dari Kecamatan Way Khilau, dan FE (17), pelajar SMK dari Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.
“Ketika patroli, polisi menangkap kedua remaja ini yang sedang mengonsumsi sabu di rumah kosong dekat Polsek Gadingrejo,” jelas Iptu Priyono pada Senin (22/7/2024).
Menurutnya, saat penangkapan, polisi menemukan peralatan hisap sabu, plastik klip bekas pakai, dan empat korek api gas yang baru digunakan.
“Setelah ditangkap, mereka mengakui sedang menggunakan sabu dan kini mereka dibawa ke Mapolsek Gadingrejo untuk proses lebih lanjut,” tambah Priyono.
Priyono menjelaskan, kedua pelaku terancam hukuman sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Namun, karena keduanya masih di bawah umur, proses hukum akan mengikuti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Ia juga mengimbau masyarakat dan para remaja untuk menjauhi narkoba demi masa depan yang lebih baik, serta meminta orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak mereka untuk menghindari jeratan narkoba. (WID)***