PANTAU LAMPUNG–Maraknya aksi kebocoran data membuat data sensitif kerap disalahgunakan oleh orang lain. Berikut 2 cara blokir KTP yang disalahgunakan untuk pinjol.
Seperti diketahui kemudahan akses untuk memperoleh pinjaman online membuat banyak oknum yang memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan.
Umumnya para pelaku akan menggunakan data milik orang lain untuk mengajukan pinjaman online.
Akibatnya, korban yang datanya disalahgunakan untuk pinjaman online harus mengganti uang pinjaman yang sama sekali tidak ia gunakan.
Oleh karena itu untuk mengantisipasi bagi korbannya, berikut 2 cara blokir KTP yang disalahgunakan untuk pinjol.
Hal ini untuk menjamin bahwa masyarakat yang menjadi korban bisa menegaskan jika dirinya hanyalah korban dari oknum yang tidak bertanggung jawab yang menggunakan identitasnya.
Berikut 2 cara blokir KTP yang disalahgunakan untuk pinjol yang bisa dilakukan bagi masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan data pribadi;
1. Lapor ke OJK
Cara pertama yang bisa dilakukan adalah membuat laporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan melapor ke OJK, korban penyalahgunaan data kependudukan untuk pinjol bisa mengajukan pemblokiran KTP.
Apalagi, OJK memiliki kewenangan dalam hal mengatur pinjaman online yang ada di INdonesia.
Cara melaporkannya cukup dengan mengirimkan email ke emailkonsumen@ojk.go.id atau bisa juga menghubungi nomor telepon resmi OJK di 157.
2. Laporan ke AFPI
AFPI adalah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang menjadi wadah bagi pinjaman online resmi.
Cara melaporkannya cukup dengan mengirimkan email ke pengaduan@afpi.or.id atau bisa juga menghubungi nomor resmi AFPI di 150505.
Dengan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan identitas kependudukan untuk pengajuan pinjol, maka korban bisa lebih tenang.
Itulah informasi tentang 2 cara blokir KTP yang disalahgunakan untuk pinjol yang bisa dilakukan masyarakat sebagai korban.*