PANTAU LAMPUNG–Untuk memudahkan para pemilik kendaraan, 7 provinsi buka program pemutihan pajak kendaraan.
Dengan adanya program ini tentu menjadi kabar gembira bagi para pemilik kendaraan yang wilayahnya masuk dalam pemutihan pajak.
Selain itu, para pemilik kendaraan yang platnya masuk dalam wilayah yang menggelar program pemutihan pajak ini juga bisa menikmati fasilitas ini.
Dalam tujuh provinsi buka program pemutihan pajak kendaraan ini, diketahui banyak memberikan potongan pajak yang sangat besar.
Upaya pemberian keringanan pembayaran pajak ini memang rutin dilakukan oleh sejumlah provinsi di Indonesia.
Berikut 7 provinsi buka program pemutihan pajak kendaraan yang bisa dimanfaatkan oleh para pemilik kendaraan;
1. DKI Jakarta
Pemutihan pajak di DKI ini berlaku efektif mulai dari 11 Juni 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024.
2. Aceh
Pemutihan pajak di Aceh berlangsung mulai dari tanggal 18 Desember 2024 sampai dengan 31 Desember 2024 atau satu tahun.
3. Jawa Tengah
Selanjutnya ada Provinsi Jawa Tengah yang memberikan program pemutihan mulai dari 20 Mei sampai dengan 19 Desember 2024.
4. Bengkulu
Daerah ini juga memberikan layanan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai dari tanggal 4 Juni 2024 sampai tanggal 30 November 2024.
5. Jawa Barat
Pemprov Jabar melalui Bapenda memberikan pemutihan pajak mulai dari 1 April sampai dengan 23 Desember 2024.
6. Kalimantan Barat
Badan Pendapatan Daerah Kalbar melayani pemutihan pajak kendaraan mulai dari tanggal 19 Juni 2024 sampai dengan 20 Desember 2024.
7. Jawa Timur
Terakhir ada Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang membuka program pemutihan pajak mulai dari tanggal 15 Juli sampai tanggal 31 Agustus 2024.
Untuk diketahui bahwa tiap provinsi memiliki kebijakan dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini melalui syarat dan ketentuan.*