PANTAU LAMPUNG–Asuransi syariah dan asuransi konvensional merupakan dua jenis produk asuransi yang berbeda dalam banyak aspek, baik dari segi prinsip operasional maupun nilai-nilai yang mendasarinya.
1. Prinsip Dasar
Asuransi Konvensional
Asuransi konvensional didasarkan pada prinsip asuransi komersial yang bertujuan untuk menghasilkan keuntungan bagi perusahaan asuransi dan pemegang sahamnya.
Hubungan antara perusahaan asuransi dan pemegang polis bersifat bilateral, di mana perusahaan mengumpulkan premi dan bertanggung jawab atas pembayaran klaim.
Dana premi diinvestasikan oleh perusahaan asuransi untuk mendapatkan keuntungan, sering kali melalui investasi di pasar saham, obligasi, dan instrumen keuangan lainnya.
Asuransi Syariah
Asuransi syariah didasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam, yang melarang riba (bunga), spekulasi, dan investasi dalam bisnis yang diharamkan menurut hukum Islam.
Asuransi syariah menggunakan prinsip takaful, yang menekankan kolaborasi dan saling bantu antara peserta untuk melindungi diri mereka dari risiko. Dana premi dari peserta digunakan untuk membentuk dana bersama (pool of funds) untuk membayar klaim.
Dana premi diinvestasikan dengan mematuhi prinsip-prinsip syariah, yaitu tidak melibatkan riba dan investasi dalam bisnis yang diharamkan oleh Islam seperti alkohol, perjudian, dan produk-produk tabungan konvensional.
Keuntungan dan Manfaat
Asuransi Konvensional
Menawarkan berbagai produk asuransi yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan individu atau perusahaan.
Proses klaim sering kali lebih cepat karena ada sistem yang terstruktur dan pengalaman yang lebih luas.
Asuransi Syariah
Memberikan jaminan bahwa semua aspek produk asuransi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.
Mengutamakan keadilan dan kebersamaan antara peserta dalam menanggulangi risiko yang dihadapi.
Transparansi dan Keterlibatan Peserta
Asuransi Konvensional
Hubungan antara perusahaan asuransi dan pemegang polis didasarkan pada kontrak yang memberi hak dan kewajiban yang jelas kepada masing-masing pihak.
Asuransi Syariah
Peserta asuransi syariah memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana premi dan keputusan investasi, sesuai dengan prinsip kolaborasi dalam prinsip takaful.*