PANTAU LAMPUNG-Asuransi syariah merupakan sebuah konsep dalam dunia keuangan Islam yang menawarkan perlindungan dan manfaat serupa dengan asuransi konvensional, namun berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Konsep ini semakin populer di kalangan umat Muslim maupun non-Muslim yang mencari alternatif yang sesuai dengan nilai-nilai etika dan hukum Islam.
Prinsip Keadilan (Takaful)
Asuransi syariah didasarkan pada prinsip takaful, yang artinya kolaborasi dan saling bantu antaranggota untuk melindungi diri mereka dari risiko tertentu. Dalam takaful, premi yang dibayarkan oleh peserta digunakan untuk membentuk dana bersama (pool of funds) untuk membayar klaim.
Prinsip Keuntungan dan Risiko
Asuransi syariah menghindari praktik riba (bunga), spekulasi, dan investasi dalam bisnis yang diharamkan menurut hukum Islam (misalnya alkohol, perjudian). Investasi dana premi dilakukan dengan prinsip kehati-hatian (prudence) dan berdasarkan syariah.
Prinsip Transparansi dan Kepastian
Kontrak asuransi syariah harus transparan dan jelas mengenai hak dan kewajiban antara pihak-pihak yang terlibat. Peserta harus mengetahui dengan pasti apa yang mereka terima dan bagaimana keuntungan dan kerugian dibagi.*