PANTAU LAMPUNG-Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, melakukan pengukuhan untuk 15 kepala desa dari Kecamatan Rajabasa pada Senin, 15 Juli 2024. Acara ini berlangsung di Lapangan Merpati, Desa Way Muli, sebagai langkah lanjutan setelah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun.
Dalam sambutannya, Nanang menekankan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat. “Sebagai pemimpin, tanggung jawab utama adalah melayani dan memajukan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Nanang juga memotivasi para kepala desa untuk menjadi penggerak pembangunan di tingkat lokal dengan meningkatkan inovasi dan kolaborasi antar desa. “Kepala desa harus memiliki visi strategis untuk mengembangkan potensi desa dan meningkatkan kualitas hidup warga,” tambahnya.
Bupati menegaskan pentingnya sinergi antar kepala desa dalam menciptakan pembangunan yang berkelanjutan dan merata di seluruh Lampung Selatan. “Kami berharap kepala desa dapat bekerja sama dalam membangun desa menjadi lebih baik untuk semua,” ujarnya.
Acara pengukuhan ini juga diwarnai dengan penyerahan bantuan bedah rumah kepada delapan warga kurang mampu di Kecamatan Rajabasa, sebagai upaya nyata Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam meningkatkan kesejahteraan sosial di daerah tersebut.*