• Redaksi
  • Tentang Kami
Rabu, Juli 2, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Nasional

PENGUMUMAN!Ini Data 21 Penyakit ini Tak akan Bisa lagi Diklaim BPJS, Apa Saja

djadinEditordjadin
Jul 11, 2024
A A
PENGUMUMAN!Ini Data 21 Penyakit ini Tak akan Bisa lagi Diklaim BPJS, Apa Saja
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG–Aturan terbaru, 21 penyakit ini tak akan bisa lagi diklaim BPJS.

Ketentuan ini telah diatur secara khusus yang tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menyebutkan, sebanyak 21 penyakit serta alat dan obat yang tidak di cover oleh BPJS.

Keputusan ini tentu menjadi kabar buruk bagi masyarakat yang menderita penyakit yang tidak dapat diklaim di BPJS.

BeritaTerkait

Dari Kedelai ke Harapan: Tempe Sehat Sutikno Siap Suplai Menu Bergizi Gratis di Bandar Lampung

Danbrigif 4 Mar/BS dan Ibu Hadiri HUT Bhayangkara ke-79, Wujudkan Sinergi TNI-Polri untuk Masyarakat

Terlebih bagi masyarakat kurang mampu, karena dengan tidak bisa diklaimnya pengobatan melalui BPJS maka beban biaya pengobatan akan ditanggung sendiri oleh si penderita.

Oleh karena itu, masyarakat tidak hanya diimbau untuk terus menjaga kesehatan, tapi juga menjaga pola makan yang sehat.

ADVERTISEMENT

Pembatasan 21 penyakit yang tak akan bisa lagi diklaim BPJS ini mengacu pada jenis-jenis penyakit yang disebabkan karena pola hidup, gaya hidup hingga faktor lain.

Berikut ini daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS:

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi seperti behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan mandul atau infertilitas.

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.*

ShareTweetSendShare
Previous Post

PENTING!Ini 4 Jenis Kecelakaan yang Tak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Next Post

Nanang, Dewi, Winarti dan Parosil Sudah dapat Rekomendasi PDIP, Eva Dwiana?

Related Posts

Polri Perkenalkan Robot Humanoid dan K9 di Hari Bhayangkara ke-79: Langkah Berani Menuju Polisi Masa Depan
Berita

Polri Perkenalkan Robot Humanoid dan K9 di Hari Bhayangkara ke-79: Langkah Berani Menuju Polisi Masa Depan

Jun 28, 2025
Menko AHY Hadiri Forum BRICS ke-4 di Brasil, Dorong Kolaborasi Global untuk Kota Berkelanjutan
Berita

Menko AHY Hadiri Forum BRICS ke-4 di Brasil, Dorong Kolaborasi Global untuk Kota Berkelanjutan

Jun 24, 2025
Kejari Belitung Timur Tahan Mantan Dirut BUMD, Kajari Rita Susanti: Kemungkinan Bakal Ada Tersangka Baru
Berita Terkini

Kejari Belitung Timur Tahan Mantan Dirut BUMD, Kajari Rita Susanti: Kemungkinan Bakal Ada Tersangka Baru

Okt 2, 2024
Kaesang Dikenai Potensi Sanksi Rp360 Juta jika Terbukti Terima Gratifikasi
Nasional

Kaesang Dikenai Potensi Sanksi Rp360 Juta jika Terbukti Terima Gratifikasi

Sep 19, 2024
Soal Ekspor Pasir Laut, Jokowi Dianggap Layak Dilaporkan ke KPK
Nasional

Soal Ekspor Pasir Laut, Jokowi Dianggap Layak Dilaporkan ke KPK

Sep 19, 2024
Arsjad Rasjid Dicopot dari Jabatan Ketum Kadin, Diduga Karena Dukungan pada Ganjar
Nasional

Arsjad Rasjid Laporkan Munaslub Kadin ke Presiden Jokowi

Sep 19, 2024
Next Post
Fenomena Gemoy: Membangun Komunikasi Politik dan Jembatan Antargenerasi di Pilkada

Nanang, Dewi, Winarti dan Parosil Sudah dapat Rekomendasi PDIP, Eva Dwiana?

PENGUMUMAN!Ini Data 21 Penyakit ini Tak akan Bisa lagi Diklaim BPJS, Apa Saja

PRAKTIS! Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Terbaru Cukup Pakai Whatsapp

Serangan Siber Ancam Pengguna iPhone, Begini Cara Menangkalnya

Serangan Siber Ancam Pengguna iPhone, Begini Cara Menangkalnya

PENGUMUMAN!Ini Data 21 Penyakit ini Tak akan Bisa lagi Diklaim BPJS, Apa Saja

NUNGGAK IURAN?Begini Cara Ikut Program Rehab BPJS Kesehatan untuk Peserta yang Menunggak Iuran

Mau Dapat Subsidi Motor Listrik Hingga 7 Juta?Begini Caranya

Mau Dapat Subsidi Motor Listrik Hingga 7 Juta?Begini Caranya

banner 300250

Berita Terkini

  • Dari Kedelai ke Harapan: Tempe Sehat Sutikno Siap Suplai Menu Bergizi Gratis di Bandar Lampung
  • Danbrigif 4 Mar/BS dan Ibu Hadiri HUT Bhayangkara ke-79, Wujudkan Sinergi TNI-Polri untuk Masyarakat
  • Tutup Pengabdian dengan Penuh Hormat, Kadis Lingkungan Hidup Lampung Dilepas dengan Apresiasi Tinggi
  • Tegas dan Transparan, Bupati Lampung Utara Awasi Langsung SPMB: “Tak Ada Titipan, Tak Ada Pungli!”
  • Kapolda Lampung Ajak Masyarakat Terus Kawal dan Kritik Polri: “Karena Kami Juga Ingin Lebih Baik”
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In