PANTAU LAMPUNG – Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad, menghadiri acara Pengukuhan Penetapan Penambahan Masa Jabatan Kepala Kampung di Kabupaten Lampung Tengah yang digelar di Sesat Agung Nuwo Balak pada Jumat, 5 Juli 2024. Acara ini juga dihadiri oleh Forkopimda, Pj. Sekda, Asisten, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, Camat se-Lampung Tengah, dan para Kepala Kampung.
Kepala Dinas PMK Lampung Tengah, Fathul Arifin, dalam laporannya menjelaskan bahwa penambahan masa jabatan Kepala Kampung didasarkan pada UU No 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU tersebut menetapkan bahwa Kepala Kampung memegang jabatan selama 8 tahun sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat maksimal dua kali, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Dari 301 Kepala Kampung di Lampung Tengah, sebanyak 297 Kepala Kampung dikukuhkan hari ini, sementara 4 Kampung lainnya dijabat oleh Penjabat Kepala Kampung.
Kepala Kampung yang dikukuhkan hari ini adalah hasil pemilihan serentak pada periode 2018, 2019, dan 2022. Rinciannya, masa jabatan 49 Kepala Kampung yang dilantik pada 28 Desember 2018 akan berakhir pada 28 Desember 2026, masa jabatan 166 Kepala Kampung yang dilantik pada 26 Desember 2019 akan berakhir pada 26 Desember 2027, dan masa jabatan 82 Kepala Kampung yang dilantik pada 28 September 2022 akan berakhir pada 28 September 2030.
Dalam sambutannya, Bupati Musa Ahmad mengucapkan selamat kepada para Kepala Kampung yang masa jabatannya diperpanjang. Ia berharap para Kepala Kampung dapat menjadi ujung tombak pemerintahan di tingkat paling bawah dan melayani masyarakat dengan baik, sehingga masyarakat dapat terbantu dan terlayani dengan optimal.