• Redaksi
  • Tentang Kami
Rabu, Juni 10, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Pj. Bupati Tanggamus Kukuhkan Kepala Pekon se-Tanggamus dengan Masa Jabatan 8 Tahun

Fatih KesumaEditorFatih Kesuma
Jul 4, 2024
A A
Pj. Bupati Tanggamus Kukuhkan Kepala Pekon se-Tanggamus dengan Masa Jabatan 8 Tahun
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pj Bupati Kabupaten Tanggamus, Dr. Ir. Mulyadi Irsan, M.T., mengukuhkan dan menyerahkan Keputusan Bupati Tanggamus kepada 229 Kepala Desa/Pekon. Pengukuhan ini mengubah masa jabatan Kepala Pekon dari 5 tahun menjadi 8 tahun.

 

Dalam sambutannya, Bupati Mulyadi menyatakan bahwa terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 merupakan jawaban atas harapan para Kepala Desa/Pekon di seluruh Indonesia yang menginginkan perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun serta pemberian tunjangan purnatugas sesuai kemampuan desa.

BeritaTerkait

Saleh Asnawi Apresiasi Kemensos, 562 Penerima Manfaat Dapat Bantuan ATENSI 2026

Asisten II Tanggamus: Pedagang Pasar Gisting yang Bergeser Sudah Capai 70-80 Persen

 

“Menindaklanjuti ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 118 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Maka pada hari ini kita melaksanakan Pengukuhan Kepala Pekon dengan Masa Jabatan Baru,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

 

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanggamus Nomor: B.223/34/08/2024, pengukuhan ini dilakukan untuk 293 Kepala Pekon dari total 299 Pekon di Kabupaten Tanggamus. Kepala Pekon yang dikukuhkan terdiri dari 287 Kepala Pekon hasil Pilkakon serentak dan 6 Kepala Pekon hasil pemilihan Penggantian Antar Waktu (PAW). Sementara, 6 Pekon lainnya masih dijabat oleh 5 Penjabat Kakon dan 1 Plt Kakon yang tidak dikukuhkan.

 

Perubahan Masa Jabatan Kepala Pekon adalah sebagai berikut:

– Masa Jabatan Kepala Pekon Periode 2021-2027 menjadi Periode 2021-2029.

– Masa Jabatan Kepala Pekon Periode 2022-2028 menjadi Periode 2022-2030.

– Masa Jabatan Kepala Pekon Periode 2023-2029 menjadi Periode 2023-2031.

 

Pj Bupati juga mengingatkan bahwa sesuai Pasal 118 huruf b UU Nomor 3 Tahun 2024, Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan kedua harus menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan dapat mencalonkan diri kembali.

 

“Dengan adanya Pengukuhan ini, diharapkan para kepala pekon dapat meningkatkan pembangunan pekon, merangsang pertumbuhan ekonomi, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat pekon. Saya berharap agar Saudara-saudari menjalankan amanah serta bekerja sepenuh hati dan ikhlas dalam memimpin serta melayani masyarakat di pekon masing-masing,” harapnya.

 

Pj Bupati juga menegaskan pentingnya kepala pekon untuk tunduk pada aturan-aturan yang ada dan taat asas hukum, serta menjauhi narkoba yang merupakan musuh bersama.

 

Pesan dan harapan Pj Bupati kepada seluruh kepala pekon yang telah dikukuhkan antara lain:

1. Jalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan dan jaga kondusifitas pekon, terutama menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024.

2. Rangkul semua pihak dan berikan pelayanan terbaik kepada warga tanpa pandang bulu.

3. Kepala Pekon harus bisa mensinergikan aparat pekon untuk menciptakan pelayanan yang baik.

4. Berikan inovasi dalam pelaksanaan kegiatan di pekon.

5. Lakukan sinergi dan koordinasi yang baik dengan perangkat pekon, kecamatan, dan pemerintah kabupaten.

6. Majukan perekonomian pekon dengan memberdayakan UMKM dan mendirikan BUMDes sesuai aturan yang berlaku.

 

“Selalu ingat bahwa Kepala Pekon maupun Bupati adalah pelayan masyarakat, bukan untuk minta dilayani. Kepala pekon harus mendukung program kerja pembangunan yang dilaksanakan pemerintah daerah, provinsi, dan pusat,” pungkasnya.

 

Acara ini dihadiri oleh Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan, para staf ahli Bupati, para asisten Kabupaten Tanggamus, Ketua TP PKK Kabupaten Tanggamus, Forkopimda Kabupaten Tanggamus, para kepala OPD Kabupaten Tanggamus, para camat se-Kabupaten Tanggamus, para kepala pekon se-Kabupaten Tanggamus, dan ketua PKK pekon se-Kabupaten Tanggamus.***

Tags: #tanggamusKepala pekonPj Bupati Tanggamus
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kepala UPTD SMPN 2 Pesawaran: Silakan Adu ke Disdik Terkait Gagal Masuk Zonasi

Next Post

Kontroversi Oknum BPN ATR Kota Bandar Lampung, Ariyanto: Dituduh Arogan dan Melanggar Aturan

Related Posts

Pendidikan Berasrama STPN Bentuk Taruna Berintegritas di Sektor Pertanahan dan Tata Ruang
Berita

Pendidikan Berasrama STPN Bentuk Taruna Berintegritas di Sektor Pertanahan dan Tata Ruang

Jun 9, 2026
Verifikasi Domisili Tak Sinkron, Wali Murid Minta Gubernur Lampung Turun Tangan
Bandar Lampung

Verifikasi Domisili Tak Sinkron, Wali Murid Minta Gubernur Lampung Turun Tangan

Jun 9, 2026
Saleh Asnawi Apresiasi Kemensos, 562 Penerima Manfaat Dapat Bantuan ATENSI 2026
Berita

Saleh Asnawi Apresiasi Kemensos, 562 Penerima Manfaat Dapat Bantuan ATENSI 2026

Jun 9, 2026
Bahasa Lampung Wajib Setiap Kamis, Mirza: Budaya Harus Jadi Kebanggaan Bersama
Bandar Lampung

Bahasa Lampung Wajib Setiap Kamis, Mirza: Budaya Harus Jadi Kebanggaan Bersama

Jun 9, 2026
Sekdaprov Marindo: Reforma Agraria Bukan Sekadar Penataan Aset, Tapi Jalan Pemerataan Ekonomi
Bandar Lampung

Sekdaprov Marindo: Reforma Agraria Bukan Sekadar Penataan Aset, Tapi Jalan Pemerataan Ekonomi

Jun 9, 2026
Konkerprov II PGRI Lampung Dibuka, Ibunda Guru Didorong Jadi Motor Penggerak Pendidikan
Bandar Lampung

Konkerprov II PGRI Lampung Dibuka, Ibunda Guru Didorong Jadi Motor Penggerak Pendidikan

Jun 9, 2026
Next Post
Kontroversi Oknum BPN ATR Kota Bandar Lampung, Ariyanto: Dituduh Arogan dan Melanggar Aturan

Kontroversi Oknum BPN ATR Kota Bandar Lampung, Ariyanto: Dituduh Arogan dan Melanggar Aturan

Skandal Lampung Timur: Sopir Truk Luka Parah Akibat Skema Palsu Laporan Curas

Skandal Lampung Timur: Sopir Truk Luka Parah Akibat Skema Palsu Laporan Curas

Polres Lampung Timur Berhasil Tangkap 29 Tersangka dalam Operasi Antik Krakatau 2024

Polres Lampung Timur Berhasil Tangkap 29 Tersangka dalam Operasi Antik Krakatau 2024

Golkar Resmi Usung Arinal, Hanan Sudah Terlanjur Jor-joran

Golkar Resmi Usung Arinal, Hanan Sudah Terlanjur Jor-joran

JANGAN DIABAIKAN!Begini Cara Backup Data Pribadi Maupun Bisnis yang Perlu Diketahui

JANGAN DIABAIKAN!Begini Cara Backup Data Pribadi Maupun Bisnis yang Perlu Diketahui

banner 300250

Berita Terkini

  • Что такое нейронные сети и где они задействуются
  • Pendidikan Berasrama STPN Bentuk Taruna Berintegritas di Sektor Pertanahan dan Tata Ruang
  • Verifikasi Domisili Tak Sinkron, Wali Murid Minta Gubernur Lampung Turun Tangan
  • Saleh Asnawi Apresiasi Kemensos, 562 Penerima Manfaat Dapat Bantuan ATENSI 2026
  • Bahasa Lampung Wajib Setiap Kamis, Mirza: Budaya Harus Jadi Kebanggaan Bersama
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In