PANTAU LAMPUNG – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pj Bupati Kabupaten Tanggamus, Dr. Ir. Mulyadi Irsan, M.T., mengukuhkan dan menyerahkan Keputusan Bupati Tanggamus kepada 229 Kepala Desa/Pekon. Pengukuhan ini mengubah masa jabatan Kepala Pekon dari 5 tahun menjadi 8 tahun.
Dalam sambutannya, Bupati Mulyadi menyatakan bahwa terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 merupakan jawaban atas harapan para Kepala Desa/Pekon di seluruh Indonesia yang menginginkan perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun serta pemberian tunjangan purnatugas sesuai kemampuan desa.
“Menindaklanjuti ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 118 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Maka pada hari ini kita melaksanakan Pengukuhan Kepala Pekon dengan Masa Jabatan Baru,” jelasnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanggamus Nomor: B.223/34/08/2024, pengukuhan ini dilakukan untuk 293 Kepala Pekon dari total 299 Pekon di Kabupaten Tanggamus. Kepala Pekon yang dikukuhkan terdiri dari 287 Kepala Pekon hasil Pilkakon serentak dan 6 Kepala Pekon hasil pemilihan Penggantian Antar Waktu (PAW). Sementara, 6 Pekon lainnya masih dijabat oleh 5 Penjabat Kakon dan 1 Plt Kakon yang tidak dikukuhkan.
Perubahan Masa Jabatan Kepala Pekon adalah sebagai berikut:
– Masa Jabatan Kepala Pekon Periode 2021-2027 menjadi Periode 2021-2029.
– Masa Jabatan Kepala Pekon Periode 2022-2028 menjadi Periode 2022-2030.
– Masa Jabatan Kepala Pekon Periode 2023-2029 menjadi Periode 2023-2031.
Pj Bupati juga mengingatkan bahwa sesuai Pasal 118 huruf b UU Nomor 3 Tahun 2024, Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan kedua harus menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan dapat mencalonkan diri kembali.
“Dengan adanya Pengukuhan ini, diharapkan para kepala pekon dapat meningkatkan pembangunan pekon, merangsang pertumbuhan ekonomi, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat pekon. Saya berharap agar Saudara-saudari menjalankan amanah serta bekerja sepenuh hati dan ikhlas dalam memimpin serta melayani masyarakat di pekon masing-masing,” harapnya.
Pj Bupati juga menegaskan pentingnya kepala pekon untuk tunduk pada aturan-aturan yang ada dan taat asas hukum, serta menjauhi narkoba yang merupakan musuh bersama.
Pesan dan harapan Pj Bupati kepada seluruh kepala pekon yang telah dikukuhkan antara lain:
1. Jalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan dan jaga kondusifitas pekon, terutama menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024.
2. Rangkul semua pihak dan berikan pelayanan terbaik kepada warga tanpa pandang bulu.
3. Kepala Pekon harus bisa mensinergikan aparat pekon untuk menciptakan pelayanan yang baik.
4. Berikan inovasi dalam pelaksanaan kegiatan di pekon.
5. Lakukan sinergi dan koordinasi yang baik dengan perangkat pekon, kecamatan, dan pemerintah kabupaten.
6. Majukan perekonomian pekon dengan memberdayakan UMKM dan mendirikan BUMDes sesuai aturan yang berlaku.
“Selalu ingat bahwa Kepala Pekon maupun Bupati adalah pelayan masyarakat, bukan untuk minta dilayani. Kepala pekon harus mendukung program kerja pembangunan yang dilaksanakan pemerintah daerah, provinsi, dan pusat,” pungkasnya.
Acara ini dihadiri oleh Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan, para staf ahli Bupati, para asisten Kabupaten Tanggamus, Ketua TP PKK Kabupaten Tanggamus, Forkopimda Kabupaten Tanggamus, para kepala OPD Kabupaten Tanggamus, para camat se-Kabupaten Tanggamus, para kepala pekon se-Kabupaten Tanggamus, dan ketua PKK pekon se-Kabupaten Tanggamus.***