PANTAU LAMPUNG – Menanggapi kegagalan puluhan calon siswa (casis) dari Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP jalur zonasi, Kepala UPTD SMPN 2 Pesawaran, Riya Afrida, S.Pd, M.M, mempersilakan orang tua untuk mengadukan masalah tersebut ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pesawaran.
“Memang benar, setiap tahun ada masalah dengan PPDB SMP zonasi untuk Desa Sukajaya Lempasing karena jarak yang jauh dari sekolah. Kami tidak bisa memberikan solusi dan menyarankan untuk mengadu ke Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran,” jelas Riya, didampingi Ketua PPDB UPTD SMPN 2 Pesawaran, Zainuddin, saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 3 Juli 2024.
Menurut Riya, masalah ini sudah dilaporkan ke Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas). “Kami hanya menerima pendaftar dan memverifikasi sampai pengumuman keluar dari sistem. Kuota telah ditetapkan dan nama-nama yang lolos PPDB sudah diverifikasi oleh Disdik. Jika kuota dari Desa Sukajaya Lempasing diterima, rombongan belajar (rombel) tidak ada,” ujarnya.
Riya melanjutkan, “Permasalahannya adalah sistem meranking berdasarkan jarak. Desa Sukajaya Lempasing terlalu jauh dari sekolah, dan sistem PPDB SMP tidak menampilkan nama jalur yang diterima, hanya nama-nama yang lolos PPDB.”
“Hasil validasi data PPDB SMP adalah tanggung jawab Kabid Pendidikan Dasar Disdik Pesawaran. Pihak sekolah tidak terlibat. Hal ini sudah dijelaskan kepada casis, Kepala SDN 4, Kepala SDN 14, Koordinator Wilayah, termasuk Kepala Desa. Mereka dipersilakan untuk mengadukan ke Disdik,” tambahnya.
Riya juga menjelaskan bahwa sebenarnya dari awal pendaftaran, nama-nama sudah diterima, tetapi kuota telah ditetapkan. Dengan kuota 256 siswa dari pendaftar lebih dari 320 melalui jalur zonasi, mutasi, afirmasi, dan prestasi non-akademik serta akademik, pihak sekolah hanya menerima calon siswa yang lolos dan telah diverifikasi oleh Disdik.
Lebih lanjut, Kepala SMPN 2 Pesawaran menambahkan bahwa jalur zonasi PPDB SMPN 2 Pesawaran mencakup Desa Batu Menyan, Desa Gebang, dan Desa Sidodadi, yang semuanya berada di Kecamatan Teluk Pandan, termasuk SMPN 25 dan SMP SATAP.
“Banyak masyarakat di Kecamatan Teluk Pandan yang mendaftar ke UPTD SMPN 2 Pesawaran. Karena ini menggunakan jalur zonasi, akhirnya diranking berdasarkan jarak terdekat. Nama-nama terdekat berada di urutan teratas hingga kuota zonasi sebanyak 196 terpenuhi, sedangkan yang di bawahnya, seperti dari Desa Sukajaya Lempasing dan Desa Gebang, tidak diterima,” pungkasnya. ***