PANTAU LAMPUNG – Bawaslu Lampung mengadakan Rapat Koordinasi Evaluasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada Senin malam (10/06), sebagai persiapan untuk penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Rapat ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung, Gistiawan, serta Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Erwin Prima Rinaldo, yang membahas berbagai catatan penting terkait evaluasi penyelesaian sengketa pemilu.
Dalam sambutannya, Gistiawan menyatakan bahwa rapat koordinasi ini menjadi momen awal memasuki tahapan Pilkada. Ia mengapresiasi kinerja Bawaslu kabupaten/kota yang tidak banyak menghadapi sengketa serta mengungkapkan kebanggaannya bahwa beberapa daerah tidak masuk dalam lokus Mahkamah Konstitusi. “Terkait hal tersebut, artinya fungsi pencegahan kita berjalan dengan maksimal,” jelas Gistiawan.
Ia mengingatkan bahwa pada Pilkada 2024, penyelenggaraan pemilu akan menggunakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, berbeda dengan pemilu sebelumnya yang menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Gistiawan menekankan pentingnya pemahaman mendalam tentang Undang-Undang Nomor 10, khususnya Pasal 146 yang mengatur kewenangan penyelesaian sengketa oleh Bawaslu. Ia berharap agar tim di lapangan lebih memahami teknis penyelesaian sengketa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Indeks kerawanan di Divisi Sengketa diprediksi akan meningkat mulai Agustus, saat pencalonan dimulai. Oleh karena itu, pentingnya memahami syarat calon yang diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 serta putusan Mahkamah Agung terkait syarat usia calon. Verifikasi administrasi dan faktual mengenai syarat calon juga menjadi poin penting yang harus diperhatikan dengan cermat,” tegas Gistiawan.
Lebih lanjut, ia menggarisbawahi pentingnya kesiapan dan pengetahuan yang lebih baik dari KPU dalam menangani pencalonan. “Teman-teman di Bawaslu harus memahami aturan-aturan teknis dan mampu mengupdate diri terhadap perubahan regulasi,” tambah Gistiawan.***