PANTAU LAMPUNG— PLN telah mengumumkan langkah baru untuk memberikan bantuan kepada warga rentan dengan menyediakan subsidi listrik. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi biaya tagihan listrik bagi mereka yang membutuhkan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memungkinkan perubahan status meteran listrik dari non-subsidi menjadi subsidi.
Subsidi listrik ini tersedia untuk keluarga pra sejahtera yang menggunakan listrik dengan daya 900 VA ke bawah. Proses pengajuan perubahan ini dinyatakan cukup sederhana dan tidak memerlukan banyak persyaratan, sehingga diharapkan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Bagi warga yang berminat mengajukan subsidi listrik, mereka diminta untuk berkoordinasi dengan pihak RT dan RW sesuai dengan tempat tinggal mereka. Proses pengajuan dilakukan melalui kantor PLN yang terletak di wilayah domisili masing-masing. Dokumen yang diperlukan mencakup KTP, KK, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan Kartu Perlindungan Sosial (KPS), serta surat keterangan tidak mampu dari RT/RW dan struk pembayaran tagihan listrik bulan terakhir.
Langkah ini diharapkan dapat membantu warga rentan untuk mengakses listrik dengan biaya yang lebih terjangkau, sesuai dengan kondisi ekonomi mereka.***