PANTAU LAMPUNG—Banyak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang penasaran mengenai posisi jabatan fungsional yang bisa mereka tempati.
Hingga saat ini, masih banyak PPPK yang merasa bingung tentang jabatan apa saja yang bisa mereka duduki setelah diangkat sebagai PPPK.
Masih ada persepsi yang salah bahwa ASN dan PPPK memiliki perbedaan yang signifikan.
Padahal, pemahaman ini tidak sepenuhnya benar karena ASN dan PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai abdi negara.
Perbedaan utama terletak pada masa kerja yang terbatas bagi PPPK, sesuai dengan definisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, dalam hal jabatan, PPPK memiliki hak yang sama dengan ASN pada umumnya.
Untuk menjawab pertanyaan mengenai posisi jabatan fungsional yang bisa ditempati oleh PPPK, berikut penjelasannya.
Dalam Perpres 98/2020 dan KepmenPAN-RB Nomor 76/2022 dijelaskan secara detail mekanisme jabatan fungsional yang dapat diduduki oleh PPPK.
PPPK memiliki keistimewaan karena mereka dapat langsung menduduki jabatan fungsional tertentu tanpa harus merintis karier dari bawah seperti ASN.
Kedua aturan resmi tersebut menyebutkan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat memegang jabatan fungsional hingga direktur jenderal.
Selain itu, PPPK juga dapat memegang jabatan kepala badan, termasuk menjadi kepala sekolah dan jabatan fungsional lainnya.
Jadi, PPPK tidak perlu khawatir mengenai posisi jabatan fungsional yang dapat mereka tempati.***