PANTAU LAMPUNG – Samsat kini menyediakan layanan perpanjang STNK secara online yang dapat diakses dengan mudah hanya menggunakan HP.
Teknologi ini merupakan terobosan baru dalam pembayaran pajak STNK yang memungkinkan masyarakat untuk melakukan proses perpanjangan tanpa harus mengunjungi langsung kantor Samsat.
Berikut adalah langkah-langkah untuk perpanjang STNK secara online menggunakan HP:
1. Unduh aplikasi SIGNAL dari Play Store atau App Store.
2. Lakukan registrasi untuk pengguna baru.
3. Masukkan NIK, nama, nomor HP, dan email yang aktif.
4. Lakukan verifikasi KTP dan verifikasi wajah dengan selfie.
5. Konfirmasi email melalui link yang dikirimkan ke alamat email yang telah didaftarkan.
6. Login menggunakan akun yang telah terdaftar.
7. Pilih menu untuk menambahkan data kendaraan bermotor.
8. Pilih opsi apakah kendaraan atas nama sendiri atau orang lain dalam satu KK.
9. Isi Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (Nopol) dan 5 digit terakhir nomor rangka.
10. Pilih nomor plat kendaraan yang akan diperpanjang.
11. Muncul informasi mengenai SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
12. Pilih opsi untuk mengirimkan dokumen TBPKP ke alamat rumah.
13. Tampilkan ringkasan biaya yang harus dibayarkan.
14. Lanjutkan untuk melakukan pembayaran.
15. Tunggu hingga TBPKP diantar ke alamat rumah Anda.
Dengan menggunakan layanan perpanjang STNK secara online ini, prosesnya menjadi lebih praktis dan efisien, memungkinkan masyarakat untuk melakukan perpanjangan STNK tanpa harus keluar rumah.***