PANTAU LAMPUNG –Bagi PPPK yang hendak mengajukan beasiswa pendidikan bagi putra putrinya. Berikut ketentuan pemberian beasiswa khusus bagi anak-anak PPPK yang perlu diketahui.
Pemberian beasiswa ini menjadi upaya perhatian pemerintah terhadap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Selain itu, pemerintah yang bekerjasama dengan PT Taspen ini ingin memastikan bahwa putra putri PPPK bisa melanjutkan pendidikan.
Kabar pemberian beasiswa ini tentu menjadi sebuah kabar gembira bagi PPPK yang membutuhkan bantuan biaya pendidikan untuk anak-anaknya.
Terlebih menjelang proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 ini tentu membutuhkan biaya.
Oleh karena itu, pemerintah memang telah mengantisipasi kebutuhan PPPK tersebut dengan menyiapkan program beasiswa.
Program beasiswa ini secara khusus menggandeng PT Taspen sebagai penyalur beasiswa.
Namun, bagi PPPK yang ingin mengajukan bantuan beasiswa itu, terdapat ketentuan pemberian beasiswa khusus bagi putra putri PPPK yang harus dipenuhi.
Ketentuan ini juga menjadi wajib dan akan diverifikasi langsung oleh PT Taspen sebagai penyalur beasiswanya.
Dan, ketentuan ini juga sudah diatur secara khusus dalam PP Nomor 66/2017.
Berikut ketentuan pemberian beasiswa khusus bagi putra putri PPPK yang perlu diketahui;
Jumlah maksimal putra putri PPPK yang berhak mendapatkan beasiswa adalah maksimal 2 anak dalam 1 keluarga PPPK
Pemberian beasiswa diberikan 1 kali untuk PPPK
Bantuan beasiswa putra putri PPPK per 1 anak adalah sebesar Rp45 juta untuk jenjang pendidikan sekolah dasar dan atau putra putri PPPK yang belum sekolah
Bantuan beasiswa diberikan sebesar Rp35 juta untuk jenjang pendidikan SMP atau sederajat per 1 anak
Bantuan beasiswa diberikan sebesar Rp25 juta untuk jenjang pendidikan SMA per 1 anak
Bantuan beasiswa diberikan sebesar Rp15 juta untuk putra putri PPPK yang hendak melanjutkan kuliah program diploma maupun sarjana***