PANTAU LAMPUNG – Pihak Imigrasi Malaysia menggagalkan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal atau non prosedural.
Atas dasar itu, Polda Lampung melalui Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Lampung kemudian menangkap tiga pelaku dengan total dua kasus atau dua laporan polisi (LP).
Adapun ketiga pelaku yakni Tati Nawati (38) warga Telukbetung Timur Kota Bandar Lampung, Sofa Aprianto (37) warga Kabupaten Tanggamus dan Jepri Saputra (36) warga Kabupaten Pesawaran.
Kasubbid Penmas Polda Lampung, AKBP Rahmat Hidayat mengatakan, para pelaku diamankan di tempat berbeda di Bandar Lampung pada bulan Mei 2024 lalu.
“Untuk pelaku Tati, korbannya adalah Rukiyah yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Pelaku ini selaku perekrut korban dan pernah menjadi pekerja migran di sana (Malaysia),” kata Rahmat saat press rilis di Mapolda Lampung bersama BP3MI, Dinas Sosial Lampung dan Dinas Tenaga Kerja Lampung, Senin, 10 Juni 2024.
Rahmat menjelaskan, bahwa pelaku Sofa dan Jepri hendak mengirimkan korban atas nama Firdaus, Arba Fikri dan Sahiri.
“Pelaku Sofa ini selaku perekrut korban, sedangkan Jepri membantu dan memfasilitasi korban membuat paspor biasa (wisata), bukan paspor kerja,” terangnya.
Para korban, lanjut Rahmat, diberangkatkan ke Malaysia dengan cara non prosedural yakni melalui jalur Batam menggunakan kapal laut.
“Para korban ini diiming-imingi kerja dengan gaji Rp5 juta sebagai ART (Asisten Rumah Tangga) dan buruh pabrik pemotongan ayam. Para pelaku mendapat keuntungan Rp2,5 juta setiap 1 korban yang diberangkatkan,” bebernya.
Kini ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung. Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa empat buku paspor dan tiga lembar tiket pesawat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau ayat 2 atau Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 69 jo Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman 15 Tahun penjara.***