- PANTAU LAMPUNG — Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diingatkan untuk segera mencairkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 untuk periode Mei-Juni 2024 sebelum batas waktu yang ditentukan. Jika tidak dicairkan tepat waktu, dana bansos akan dikembalikan ke kas negara.
Dana bansos yang tidak dicairkan oleh KPM akan dianggap sebagai gagal salur dan secara otomatis akan dikembalikan ke kas negara. Oleh karena itu, KPM diberikan batas waktu untuk segera mencairkan bansos PKH tahap 3 agar tidak hangus.
Kemensos mencatat banyak KPM yang sengaja menunda pencairan, biasanya untuk mencairkan beberapa bansos sekaligus. Namun, jika dana terlalu lama mengendap di rekening, maka akan ditarik kembali ke kas negara pada batas waktu yang ditentukan.
Selain itu, Kemensos akan meninjau ulang kelayakan KPM yang tidak segera mencairkan bansos PKH. Jika penundaan terus berlanjut, KPM berisiko dicoret dari daftar penerima manfaat.
Batas waktu pencairan dana bansos PKH melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) adalah hingga 15 Juni 2024. Jika sampai tanggal tersebut bansos belum dicairkan, batas waktu akan diperpanjang hingga akhir Juni 2024. Namun, jika hingga akhir Juni dana bansos masih belum dicairkan, maka dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara.
KPM diimbau untuk segera mencairkan dana bansos PKH tahap 3 agar bantuan tidak hangus dan tetap dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan.