PANTAU LAMPUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung melimpahkan enam tersangka kasus joki CPNS Kejaksaan.
Para tersangka yang dilimpahkan oleh Polda Lampung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung yakni RDS yang diduga anak dari salah satu Kepala Dinas di Provinsi Lampung. Serta lima tersangka lainnya, IG, RA, BO, KYP alumni PTN ternama di Bandung serta ABN.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Pratomo mengatakan, pelimpahan ini turut dengan beberapa barang bukti yang sudah disita.
“Para tersangka ini melakukan perjokian dengan modus melakukan atau menggantikan peran seseorang dalam mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil pada Kejaksaan yang terjadi pada bulan November tahun 2023,” kata dia, Kamis, 6 Juni 2024.
“Proses penyidikan berlanjut sampai dengan kami tingkatkan ke tahap penyidikan dalam proses penyidikan ini kami telah menetapkan enam orang sebagai tersangka,” tambah Kombes Donny.
Dijelaskan oleh Kombes Pol Donny, para tersangka empat orang bertugas sebagai koordinator, ada yang bertugas membuat KTP palsu ada orang-orang yang kemudian bertugas membuat identitas yang mengikuti seleksi palsu ada orang-orang yang bertindak sebagai peserta seleksi yang menjadi joki dua orang masih mahasiswi ITB yang kemudian ditetapkan tersangka total 6 orang.
“Pada hari ini kita lakukan tahap 2 langsung dilimpahkan ke Kejari siang ini,” kata Kombes Donny.
Para tersangka modus menjanjikan kepada beberapa orang yang ingin menjadi pegawai negeri pada Kejaksaan untuk dapat membantu meluluskan mereka sebagai peserta seleksi CPNS pada tahun 2023.
“Pada prakteknya kegiatan mereka ini berhasil diungkap saat panitia melakukan pengecekan terhadap peserta yang akan mengikuti tes SKD ternyata ada peserta yang menggunakan jasa joki,” ungkap dia
Sebelumnya diberitakan Polda Lampung kembali menetapkan 4 tersangka baru dalam kasus joki CPNS kejaksaan.
Sehingga secara total sudah ada 6 orang yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut yakni IG, RA, BO, KYP alumni PTN ternama di Bandung dan RDS serta ABN yang menjado joki. Para tersangka dijerat UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara.***