PANTAU LAMPUNG – Dua remaja berusia 17 tahun dengan inisial RZ dan PS dari Panjang, Bandar Lampung, telah ditangkap oleh pihak berwajib karena mencuri handphone (HP) dan uang milik korban berusia 16 tahun, DA.
Kedua remaja ini ditangkap oleh Polisi dari Polsek Panjang pada Rabu, 29 Mei 2024, di dua lokasi berbeda di wilayah Panjang, Bandar Lampung.
Kapolsek Panjang, Kompol Martono, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 18 Mei 2024, dini hari, di sebuah rumah di Jalan Soekarno Hatta, Pidada, Panjang, Bandar Lampung.
Pelaku RZ ditangkap di sebuah warung di Jalan Yos Sudarso, sedangkan PS ditangkap di sekitar Teluk Ambon, Panjang, ungkap Martono pada Kamis, 30 Mei 2024.
Martono menambahkan bahwa kedua pelaku memanjat pagar rumah korban, naik ke atap, masuk melalui sela-sela atap, dan turun ke ruang kamar kosong di rumah tersebut.
Korban sempat mencurigai pergerakan para pelaku, namun menyangka itu adalah bibinya dan dibiarkan saja, jelas Martono.
Kedua pelaku harus menunggu sekitar satu jam sebelum dapat mengambil handphone dan uang korban, karena saat itu korban masih terjaga.
Mereka bersembunyi di balik sofa ruang tamu, menunggu korban tidur,tambah Martono.
Setelah korban tertidur, para pelaku memasuki kamar korban dan mengambil dua unit handphone serta uang tunai sebesar Rp 700 ribu dari dompet korban.
Korban sempat terbangun saat keduanya keluar, namun pelaku berhasil melarikan diri, lanjut Martono.
Para pelaku telah memantau situasi rumah sebelum menjalankan aksinya.
Selain kedua pelaku, Polisi juga menyita dua unit handphone milik korban, sambung Martono.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.***