PANTAU LAMPUNG – Mendekati proses pencairan bansos PKH untuk Mei-Juni 2024, pemilik balita perlu memenuhi syarat-syarat tertentu agar tetap memperoleh bantuan ini.
Kementerian Sosial (Kemensos) terus berupaya menegakkan kedisiplinan di antara keluarga penerima manfaat (KPM) agar bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dapat tersalurkan kepada yang berhak.
Selain itu, Kemensos juga menegaskan pentingnya penggunaan bansos PKH sesuai dengan tujuannya.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh KPM pemilik balita adalah sebagai berikut:
Khusus bagi pemilik balita usia 0-6 tahun, terdapat kriteria khusus yang harus terus dipantau oleh petugas pendamping program.
Jika syarat-syarat ini tidak dipatuhi oleh KPM, maka kemungkinan besar mereka tidak akan lagi mendapatkan penyaluran bansos PKH.
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik balita:
1. Pemeriksaan Kesehatan Bayi
Orang tua, terutama ibu, dari balita wajib memeriksakan kesehatan bayi ketika usianya masih maksimal 28 hari minimal 3 kali.
2. Imunisasi Bayi
Balita usia maksimal 11 bulan harus mendapatkan paket imunisasi secara lengkap sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
3. Pemantauan Berat Badan Bayi
Berat badan bayi harus terus dipantau dan ditimbang untuk memonitor pertumbuhannya setiap bulan.
Dengan memenuhi syarat-syarat ini, diharapkan bantuan bansos PKH dapat tersalurkan kepada mereka yang membutuhkan dan sesuai dengan tujuan program.***